Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

10 Ruko Berdiri Tanpa Izin, Pemko Medan Dinilai Tidak Berkutik Hadapi Pengusaha

Desra A Gurusinga - Senin, 17 Juni 2024 20:24 WIB
449 view
10 Ruko Berdiri Tanpa Izin, Pemko Medan Dinilai Tidak Berkutik Hadapi Pengusaha
Foto: SNN/Desra Gurusinga
Bangunan ruko yang disegel Satpol PP di Jalan Pinang Baris 2 Kompleks Cina Pasar V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Foto diambil SNN, Selasa (11/6/2024).
Medan (harianSIB.com)
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius D Tumanggor menilai Pemko Medan tidak berkutik menghadapi pengusaha. Alasannya, 10 pintu rumah toko (ruko) di Jalan Pinang Baris 2 Kompleks Cina Pasar V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, bisa berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

"Ini menunjukkan pemiliknya merasa kebal hukum dan tidak takut kepada Pemko Medan. Buktinya, walaupun tanpa PBG, bangunan itu berdiri tanpa hambatan," ujarnya kepada SIB News Network (SNN), Senin (17/6/2024).

Disebutkannya, pihaknya mendukung Pemko Medan untuk menghancurkan bangunan yang tidak memiliki PBG sebagai tanda ketegasan Pemko untuk pengusaha nakal.

Baca Juga:

"Ini bisa jadi contoh bagi pengusaha yang lain agar tertib dalam mendirikan bangunan. Harus mengurus izin PBG dulu baru membangun," ujarnya.

Ditegaskannya, Pemko harus tegas dalam menegakkan Perda. Pada 6 tahun lalu, Pemko berani menegakkan Perda dengan menghancurkan ruko ini karena tidak memiliki SIMB atau PBG saat ini.

Baca Juga:

"Kenapa sekarang malah menjadi melempem dan hanya menyegel ruko ini walaupun sudah tahu salah," tegasnya lagi.

Setelah 6 tahun lalu Satpol PP Kota Medan menghancurkan 10 ruko di Jalan Pinang Baris 2 Kompleks Cina Pasar V Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, kini bangunan itu berdiri kembali dengan megah tanpa ada pengawasan dari aparat terkait.

"Sebegitu hebatnya pengusaha atau sebegitu teledornya Pemko Medan, sehingga proses pembangunannya bisa tidak diawasi hingga kembali berdiri tanpa ada hambatan," ujarnya.

Selain itu, bangunan berdiri persis di samping parit yang seharusnya paling tidak GSB-nya 4 meter dari jalan.

"Nggak mungkin terbit PBG kalau seperti itu. Kalaupun terbit, berarti pemerintah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri," tegasnya lagi seraya menambahkan Wali Kota Medan harus tegas menyikapi hal ini.

Kasatpol PP Rahmad saat dihubungi SNN, beberapa waktu lalu, mengatakan, dengan keterbatasan personel dan banyaknya tugas lainnya serta luasnya wilayah Kota Medan tidak bisa memantau semuanya.

Untuk itu, diperlukan kolaborasi dengan stakeholder lainya untuk ikut serta melakukan pengawasan.

"Artinya tidak ada di sana unsur kesengajaan dan ini akan menjadi catatan bagi kami untuk perbaikan," katanya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru