Majelis Hakim PT Medan Serliwaty dalam putusan banding No. 1013/PID.SUS/2024/PT MDN menyatakan, perbuatan Jumidah telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika sebagaimana dakwaan primer.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 2693/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 27 Maret 2024, yang dimohonkan banding tersebut," bunyi amar putusan Hakim tingkat banding itu seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga:
Kemudian, Hakim Tinggi pun memerintahkan supaya Jumidah tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Diketahui, sebelumnya Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Ahmad Sumardi lebih dahulu menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap Jumidah.
Baca Juga:
Hal-hal yang memberatkan menurut Hakim PN Medan waktu itu ialah perbuatan Jumidah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Sementara itu, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa kasus ini bermula saat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang akan membawa ganja dari Aceh menuju Medan dengan menggunakan mobil melewati Jalan Berastagi, Kabupaten Karo.
Mendengar informasi itu, petugas BNNP Sumut pun langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan. Alhasil, mobil yang digunakan terdakwa diketahui oleh petugas BNNP Sumut.
Setalah itu, petugas BNNP Sumut memberhentikan mobil Toyota Avanza yang dicurigai sedang membawa ganja tersebut. Di dalam mobil tersebut ada 3 orang laki-laki dan langsung dilakukan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil tersebut ditemukan 6 karung berisikan 140 bungkus ganja dengan berat 140.000 gram (140 kg).
Ketika diinterogasi, salah satu saksi bernama Salman mengaku kalau ganja tersebut akan diterima terdakwa Jumidah. Kemudian, petugas BNNP Sumut pun menangkap Jumidah di Gerbang Tol Bandar Selamat. (*)
Jakarta(harianSIB.com)Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Jakarta(harianSIB.com)Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi sejumlah perwira tinggi (pati) yang menempati posisi strategis,
Jakarta(harianSIB.com)Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) mengadakan pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepres
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution merespons soal semburan lumpur panas muncul di sekitar PT Sorik Marapi Ge