Kamis, 01 Mei 2025

Putusan Diperkuat PT Medan, Jumidah Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup Kasus 140 Kg Ganja

Rido Sitompul - Rabu, 19 Juni 2024 20:38 WIB
409 view
Putusan Diperkuat PT Medan, Jumidah Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup Kasus 140 Kg Ganja
Foto: SNN/Dok
Majelis hakim PN Medan saat menyidangkan Jumidah secara online, beberapa waktu lalu.
Medan (harianSIB.com)
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan penjara seumur hidup terhadap Jumidah, seorang wanita yang nekat menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 140 kg.

Majelis Hakim PT Medan Serliwaty dalam putusan banding No. 1013/PID.SUS/2024/PT MDN menyatakan, perbuatan Jumidah telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika sebagaimana dakwaan primer.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 2693/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 27 Maret 2024, yang dimohonkan banding tersebut," bunyi amar putusan Hakim tingkat banding itu seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga:

Kemudian, Hakim Tinggi pun memerintahkan supaya Jumidah tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Diketahui, sebelumnya Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Ahmad Sumardi lebih dahulu menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap Jumidah.

Baca Juga:

Hal-hal yang memberatkan menurut Hakim PN Medan waktu itu ialah perbuatan Jumidah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Sementara itu, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa kasus ini bermula saat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang akan membawa ganja dari Aceh menuju Medan dengan menggunakan mobil melewati Jalan Berastagi, Kabupaten Karo.

Mendengar informasi itu, petugas BNNP Sumut pun langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan. Alhasil, mobil yang digunakan terdakwa diketahui oleh petugas BNNP Sumut.

Setalah itu, petugas BNNP Sumut memberhentikan mobil Toyota Avanza yang dicurigai sedang membawa ganja tersebut. Di dalam mobil tersebut ada 3 orang laki-laki dan langsung dilakukan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil tersebut ditemukan 6 karung berisikan 140 bungkus ganja dengan berat 140.000 gram (140 kg).

Ketika diinterogasi, salah satu saksi bernama Salman mengaku kalau ganja tersebut akan diterima terdakwa Jumidah. Kemudian, petugas BNNP Sumut pun menangkap Jumidah di Gerbang Tol Bandar Selamat. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru