Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Terapkan RJ, Kejaksaan Hentikan 5 Perkara Pidum Asal Toba, Binjai, Medan, Asahan dan Belawan

Martohap Simarsoit - Selasa, 25 Juni 2024 14:09 WIB
267 view
Terapkan RJ, Kejaksaan Hentikan 5 Perkara Pidum Asal Toba, Binjai, Medan, Asahan dan Belawan
Foto: Dok/Penkum Kejatisu
EKSPOSE: Suasana saat ekspose 5 perkara pidum di Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Senin (24/6-2024).
Medan (harianSIB.com)
Lima perkara pidana umum (Pidum) dari wilayah Kejati Sumut diusulkan kepada JAM Pidum Kejagung untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dengan melakukan ekspose (gelar) perkara secara virtual dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Ekspose kelima perkara kepada JAM Pidum Kejagung Prof Dr Asep Nana Mulyana dilakukan Kajati Sumut diwakili Wakajati Rudy Irmawan, didampingi Plh Aspidum yang juga Asintel Andri Ridwan, Koordinator Yos A Tarigan dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut.

"Para Kajari yang mengusulkan perkaranya untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan RJ sesuai Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan pendekatan RJ juga mengikuti secara virtual," sebut Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, dalam keterangan tertulis via WatsApp, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga:

Perkara pidum dimaksud yaitu dari Kejari Asahan dengan tersangka M Syahraja Mangana Awaluddin terkait Pasal 362 KUHP dan dari Kejari Belawan dengan tersangka M Rido Irpan Wahyudi terkait Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kemudian, dari Kejari Toba Samosir dengan tersangka Jonggara Siahaan terkait pelanggaran Pasal 351 Ayat (2) subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dari Kejari Medan dengan tersangka Suhendra Als Ari Tato terkait Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP dan dari Kejari Binjai dengan tersangka Joni Swar terkait pelanggaran Pasal 480 Ayat (1) dari KUHP.

Baca Juga:

Menurut Yos Tarigan, setelah diekspose perkara tersebut memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis yaitu, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta dan yang terpenting adalah tersangka dan korban saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Proses penghentian penuntutan dan perdamaian antara tersangka dan korban yang disaksikan keluarga kedua belah pihak dilakukan di kantor Kejari masing-masing. Hadir juga dalam proses perdamaian dari pihak penyidik, JPU perkaranya, dan tokoh masyarakat," kata Yos.

Ditambahkannya, penghentian penuntutan dengan berdamainya tersangka dan korban, telah membuka ruang yang sah untuk menciptakan harmoni di tengah masyarakat dan mengembalikan ke keadaan semula.

"Dengan adanya perdamaian, tersangka dan korban tidak ada dendam di kemudian hari. Pemidanaan dan melanjutkan perkara ke persidangan akan menyimpan rasa dendam berkepanjangan di kemudian hari. Perja No 15 Tahun 2020 telah menjadi solusi tepat dalam menciptakan suasana damai, kemudian antara tersangka dan korban tidak lagi menyimpan rasa dendam," katanya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru