
Pernyataan Fadli Zon Soal Tragedi ’98 Picu Kecaman Publik
Jakarta(harianSIB.com)Amnesty International Indonesia (AII) menilai pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut pemerkosaan massal
Tujuannya, untuk mempermudah proses imigrasi di luar negeri dan meminimalisir risiko penolakan masuk negara tujuan.
Saat ini, banyak negara mewajibkan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan. Hal ini untuk memastikan identitas dan kelayakan pendatang memasuki negara tersebut.
Baca Juga:
Karenanya, sebelum mengalami kendala, sebelum berangkat ke luar negeri sebaiknya periksa dahulu masa berlaku paspor Anda secara berkala.
Syarat umum memperpanjang paspor yang terbaru yaitu, fotokopi halaman data diri dan halaman paling belakang paspor lama, E-KTP atau bukti rekaman E-KTP yang masih berlaku.
Baca Juga:
Sedangkan, bagi yang berusia di bawah 17 tahun bisa menggunakan E-KTP milik orang tua, membawa kartu keluarga (KK), dan paspor lama.
Biaya pengurusan paspor telah diatur dalam tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.
Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000 per permohonan. Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000 per permohonan. Biaya paspor hilang: Rp. 1.000.000 per buku. Biaya baspor hilang dan rusak dengan tidak sengaja: Rp. 0 per buku. Biaya Beban Paspor Rusak: Rp. 500.000 per buku.
Bagi yang ingin mendapatkan paspor di hari yang sama, harus membayar layanan: Rp 1.000.000 per permohonan.
Jakarta(harianSIB.com)Amnesty International Indonesia (AII) menilai pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut pemerkosaan massal
Asahan(harianSIB.com)Tiga orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) di p
Sergai(harianSIB.com)Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan seorang sopir angkutan umum (angkot) jurusan MedanTebingtingi dari perusaha
Jakarta(harianSIB.com)Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegas
Jakarta(harianSIB.com)KPK mengendus adanya pembelian jet pribadi melalui hasil korupsi dari penggunaan dana penunjang operasional dan progra