Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Juni 2025

Perpanjang Paspor Nggak Ribet ! Simak Panduan Terbaru 2024

Robert Banjarnahor - Selasa, 02 Juli 2024 12:58 WIB
396 view
Perpanjang Paspor Nggak Ribet ! Simak Panduan Terbaru 2024
Foto: Direktorat Jenderal Imigrasi
Paspor Indonesia.
Medan (harianSIB.com)
Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 8 Ayat (1) mewajibkan pemegang paspor untuk memperpanjang dokumen perjalanan mereka enam bulan sebelum masa berlakunya habis.

Tujuannya, untuk mempermudah proses imigrasi di luar negeri dan meminimalisir risiko penolakan masuk negara tujuan.

Saat ini, banyak negara mewajibkan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan. Hal ini untuk memastikan identitas dan kelayakan pendatang memasuki negara tersebut.

Baca Juga:

Karenanya, sebelum mengalami kendala, sebelum berangkat ke luar negeri sebaiknya periksa dahulu masa berlaku paspor Anda secara berkala.

Syarat umum memperpanjang paspor yang terbaru yaitu, fotokopi halaman data diri dan halaman paling belakang paspor lama, E-KTP atau bukti rekaman E-KTP yang masih berlaku.

Baca Juga:

Sedangkan, bagi yang berusia di bawah 17 tahun bisa menggunakan E-KTP milik orang tua, membawa kartu keluarga (KK), dan paspor lama.

Biaya pengurusan paspor telah diatur dalam tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.

Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000 per permohonan. Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000 per permohonan. Biaya paspor hilang: Rp. 1.000.000 per buku. Biaya baspor hilang dan rusak dengan tidak sengaja: Rp. 0 per buku. Biaya Beban Paspor Rusak: Rp. 500.000 per buku.

Bagi yang ingin mendapatkan paspor di hari yang sama, harus membayar layanan: Rp 1.000.000 per permohonan.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru