Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Bawaslu Sumut Lakukan Pengawasan Melekat Proses Coklit

Desra A Gurusinga - Rabu, 10 Juli 2024 15:36 WIB
316 view
Bawaslu Sumut Lakukan Pengawasan Melekat Proses Coklit
Foto: Dok
Saut Boangmanalu
Medan (harianSIB.com)
Bawaslu Sumatera Utara (Sumut) melakukan pengawasan melekat pada proses Pantarlih. Termasuk proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Sumut.

Hal itu ditegaskan Saut Boangmanalu yang merupakan Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Sumut, Rabu (10/7/2024) kepada sejumlah wartawan. Disebutkannya, Coklit data pemilih untuk Pilkada serentak Tahun 2024 di Kota Medan telah dimulai sejak 24 Juni 2024-25 Juli 2024.

Petugas Pantarlih akan mendatangi rumah-rumah warga untuk mencocokkan data pemilih dan memastikan keabsahannya. Dalam proses Coklit, Petugas Pantarlih akan menanyakan beberapa hal kepada warga, seperti nama, alamat, tanggal lahir dan pekerjaan. Warga juga diimbau untuk menunjukkan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), kepada petugas.

Baca Juga:

Saut Boangmanalu menegaskan bahwa Coklit merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilkada yang bertujuan untuk memastikan data pemilih akurat dan mutakhir.

"Ketersediaan data yang akurat merupakan prasyarat mutlak bagi kelancaran penyelenggaraan Pilkada mendatang," ujarnya. Saut Boangmanalu menambahkan pada saat mengikuti proses Coklit di Kecamatan Medan Sunggal, diminta kepada seluruh masyarakat agar ikut berpartisipasi aktif dalam proses dengan menerima petugas Pantarlih yang datang ke rumah.

Baca Juga:

Hasil Coklit akan menghasilkan informasi berupa angka Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nantinya, data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang," tutupnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru