Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Terdakwa Penganiayaan Berat Dituntut 2 Tahun Penjara, Ibu Korban Asal Medan Minta Keadilan

Rido Sitompul - Rabu, 10 Juli 2024 20:08 WIB
383 view
Terdakwa Penganiayaan Berat Dituntut 2 Tahun Penjara, Ibu Korban Asal Medan Minta Keadilan
(Foto: SNN/Dok)
TUNJUKKAN: Suyati, ibu kandung dari Susanti Artha Gilbert saat menunjukkan foto kondisi anaknya yang mengalami kekerasan fisik.

"Saya juga akan melaporkan Jaksa yang telah memberikan tuntutan ringan dan tidak memberikan keadilan bagi korban dan saya selaku ibu kandung korban," akunya.


Diketahui sebelumnya, terdakwa merupakan buronan dalam kasus dugaan KDRT terhadap istrinya Susanti Artha Gilbert. Terdakwa Edrick Tanaka Tan ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian Polres Jakarta Utara dan Ditjen Imigrasi sejak Selasa (19/12/2023) sampai Minggu (7/1/2024).

Terdakwa Edrick kemudian berhasil diringkus pada Selasa (16/1/2024), oleh petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou bersama petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di KJRI Guangzhou, China.

Baca Juga:

Bahkan, saat kepulangan ke tanah air, terdakwa Edrick Tanaka Tan mendapat pengawalan cukup ketat dari petugas Imigrasi dan pihak kepolisian Polres Jakarta Utara di Bandara Soekarno Hatta. (*)

Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru