Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Polresta Deliserdang Musnahkan Sabu 27 Kg dan Ganja 11 Kg

Lisbon Situmorang - Rabu, 17 Juli 2024 21:05 WIB
417 view
Polresta Deliserdang Musnahkan Sabu 27 Kg dan Ganja 11 Kg
Foto: SNN/Lisbon Situmorang
BARANG BUKTI: Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo (3 kanan), bersama undangan menunjukkan barang bukti yang hendak dimusnahkan, Rabu (17/7/2024), di Mapolresta Deliserdang.
Lubukpakam (harianSIB.com)
Polresta Deliserdang memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 27.644,16 gram atau 27 Kg lebih dan Ganja seberat 11.884,09 gram dan Ekstasi seberat 0,22 gram, merupakan pengungkapan 17 kasus di antaranya 3 kasus menonjol, Rabu 17/7/2024), di Mapolresta Deliserdang.

Pemusnahan barang bukti dilakukan cara pembakaran dengan menggunakan alat Incenerator milik BNNK Delisedang, disaksikan 4 tersangka pemilik barang bukti dari kasus menonjol.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan, pemusnahan itu sebagai bukti narkoba adalah musuh bersama dan Polresta Deliserdang serius untuk melakukan pengungkapan, karena barang-barang tersebut adalah sampah yang mungkin ada di sekitar masyarakat.

Baca Juga:

Menurutnya, letak geografis Indonesia khususnya Sumatera Utara, merupakan salah satu pintu masuk jalur peredaran narkotika baik dari golden ration atau golden region.

Rata-rata ini, kata dia, merupakan daerah pintu masuk yang sejatinya setelah dari tempat landing, biasanya di pelabuhan-pelabuhan ataupun muara-muara ataupun daerah pinggir laut dan bagi sebahagian orang menjadikan mata pencaharian.

Baca Juga:

"Ini semua yang akan kita kikis habis. Tidak mungkin aparat penegak hukum bisa mengantisipasi ini sendiri, tentunya perlu keterlibatan masyarakat, rekan-rekan media dan seluruh stakeholder yang ada. Dan komitmen ini menjadi atensi dari Bapak Presiden RI," jelasnya.

Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Sebastian RS Saragih menjelaskan, pengungkapan kasus itu berhasil menyelamatkan 108.272 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan dari 17 kasus terdiri dari 3 kasus menonjol dengan 4 orang tersangka dan 14 kasus dengan 16 orang tersangka merupakan restorasi justice.

Tiga kasus menonjol yakni penangkapan jaringan peredaran narkoba dari Malaysia yang hendak masuk ke Sumut dengan mengamankan tersangka berinsial K (57) warga Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Rabu (29/5/2024), pukul 06.00 WIB, di lampu satu perairan Kuala Bagan Asahan.

Pada kasus itu, personel menyita 24 bungkusan plastik teh Cina merek Guanyinwang berisi sabu seberat 25.818 gram dan kapal jaring tanpa nama berwarna merah lis hijau bermesin dompeng. Sedang 2 pelaku lainnya kabur melompat ke laut.

Selanjutnya, personel Satres Narkoba Polresta Deliserdang menangkap tersangka berinisial I (42) warga Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (19/6/2024), pukul 14.00 WIB, di Jalan Sederhana Gang Raya Desa Sambirejo Timur. Dari tersangka I disita 12 bal daun ganja kering seberat 1.200 gram.

Bekerja sama dengan Avsec Bandara Kualanamu, Satres Narkoba mengamankan 2 tersangka berinisial TWR (27) warga Jalan T Batee Timur Desa Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, dan Z (32) warga Dusun Para VII Desa Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara.

Dari kedua calon penumpang yang akan terbang ke Makasar itu, disita 4 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1.025 gram. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru