Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Mei 2025

Dishub Medan Tegaskan Pelataran Toko dan Minimarket Masuk Cakupan Parkir Berlangganan

Desra A Gurusinga - Kamis, 18 Juli 2024 19:59 WIB
371 view
Dishub Medan Tegaskan Pelataran Toko dan Minimarket Masuk Cakupan Parkir Berlangganan
Ist/SNN
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Dr Iswar Lubis SSiT MT
Medan (harianSIB.com)
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Dr Iswar Lubis SSiT MT menegaskan bahwa pelataran parkir di toko-toko maupun minimarket di Kota Medan akan segera masuk ke dalam cakupan wilayah program Parkir Tepi Jalan Berlangganan Pemko Medan.

"Selama ini pelataran toko maupun minimarket itu kan masuk ke pajak parkir daerah (Bapenda), namun sebentar lagi Dishub yang akan mengelolanya. Artinya, masyarakat yang memakai stiker parkir berlangganan kini tidak dikutip uang parkir lagi kalau parkir di tempat-tempat tersebut," ujarnya, Kamis (18/7/2024).

Dikatakannya, kebijakan tersebut akan berlalu mulai Senin (20/7/2024). Oleh sebab itu, Dishub telah menyurati Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan terkait kondisi pengutipan parkir di pelataran toko maupun minimarket yang sebelumnya dikelola oleh Bapenda.

Baca Juga:

"Kebijakan ini merupakan hasil rapat kita semalam dengan Pak Wali. Jadi bagi petugas yang sudah terlanjur dibagikan NPWPD nya, dalam waktu dekat nantinya akan ditarik oleh Bapenda, sehingga Jukir kita (Dishub) nanti yang berjaga. Kita menargetkan, hari Senin nanti kebijakan ini sudah berjalan," ujarnya.

Diungkapkannya, hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab Pemko dalam memberikan kepastian kepada masyarakat terkait program Parkir Berlangganan. Pihaknya menyadari bahwa saat ini masih ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengutip retribusi parkir tepi jalan di Kota Medan, bahkan juga bagi kendaraan yang telah terpasang stiker parkir berlangganan.

Baca Juga:

"Oleh sebab itu, kita menegaskan bahwa pengutipan retribusi parkir itu sudah tidak ada lagi. Silakan gunakan stiker parkir berlangganan, dan kendaraan tersebut bebas parkir di tepi jalan Kota Medan selama satu tahun," ungkapnya.

Selain pelataran toko dan minimarket, pengutipan uang parkir juga tidak akan ada lagi di depan bank daerah maupun swasta yang ada di Kota Medan.

Ditegaskannya, parkir berlangganan berlaku di seluruh tepi jalan dan pelataran-pelataran parkir pada toko-toko dan minimarket di Kota Medan. Namun bagi usaha seperti cafe yang memiliki pelataran parkir sendiri, nantinya cafe tersebut hanya akan dikenakan pajak parkir oleh Bapenda Kota Medan.

"Intinya kita melihat secara visual, jadi jika parkirnya itu sudah di luar pagar cafe, maka itu sudah tidak ada lagi pengutipan. Namun kalau di halaman atau di dalam pagar cafe itu sendiri, maka itu sudah Bapenda yang menangani," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru