Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

Pelaku Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Ayah Deni Pratama: Hukum di Indonesia Tidak Adil

Roy Surya D Damanik - Minggu, 21 Juli 2024 16:25 WIB
775 view
Pelaku Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Ayah Deni Pratama: Hukum di Indonesia Tidak Adil
(Foto: SNN/Darma)
PELUK FOTO: Ribut Hartono memeluk bingkai foto Deni Pratama (kiri) semasa hidupnya saat berkumpul dengan keluarga pada lebaran sebelum tewas dibakar di Jalan Pipit 7 Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Ribut mengakui, pasca putusan majelis hakim, dia tidak tahu harus berbuat apa lagi. Sebab dia buta akan hukum. Padahal, sudah jelas Leo turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap anaknya bersama EN (DPO).

"Berdasarkan rekonstruksi yang digelar di Polsek Medan Tembung (eks Polsek Percut Sei Tuan), pada Februari 2024 lalu, terlihat Leo yang memprovokasi agar anak saya dibakar. Dan Leo juga yang menyerahkan minyak bensin kepada EN dan kemudian menyiramkannya ke tubuh Deni lalu membakarnya.

"Namun, di persidangan Leo justru mendapat hukuman ringan. Saya tidak percaya lagi dengan hukum di Indonesia ini karena bisa diperjualbelikan oleh orang-orang yang berduit kepada oknum penegak hukum," pungkasnya.

Baca Juga:

Sementara itu, dari data yang ada pada file wartawan, Polsek Medan Tembung (eks Polsek Percut Sei Tuan) menggelar rekonstruksi kasus pembakaran Deni Pratama (23) hingga tewas, di Mapolsek, Jumat (23/2/2024), sekira pukul 10.30 WIB.

Rekonstruksi yang dipimpin Aipda Saragih dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Labuhan Deli itu, menghadirkan tersangka Somardi Sinamo alias Leo, peran pengganti tersangka EN (DPO) dan sejumlah saksi.

Baca Juga:

REKONSTRUKSI
Pada adegan pertama, pada Rabu 25 Oktober 2023, sekira pukul 13.00 WIB, korban (almarhum) Deni Pratama sedang bertekak mulut dengan tersangka DPO ES di Jalan Pipit 7, Kelurahan Kenangan Baru, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, lantaran menuduh korban mencuri handphone milik EN.

Pada adegan kedua, tersangka Leo dipanggi saksi Lumban Hendrik Panggabean alias Ucok yang berada dekat lokasi kejadian sekitar kurang lebih 6 meter untuk minta tolong membelikan minyak untuk sepeda motornya. Adegan ketiga, keempat dan kelima, Leo menerima uang Rp12.000 dari Lumban, lalu membeli 1 botol minyak pertalite milik saksi Adol Prian Chaniago, kemudian membawanya ke lokasi dan menyerahkannya kepada Lumban.

Adegan keenam, pada saat terjadi percekcokan antara EN dengan korban, tersangka Leo mengatakan kepada EN agar menyiramkan minyak supaya korban mengaku. Pada adegan ketujuh dan kelapan, EN mengambil minyak dari tangan Leo dan menyiramkannya ke tubuh korban. Adegan kesembilan dan sepuluh, usai menyiramkan minyak, EN mengambil mancis dari saku celananya dan langsung membakar tubuh korban.

Pada adegan kesebelas dan duabelas, korban Deni berlari kesana-sini serta masuk ke rumah warga untuk mencari air dengan maksud memadamkan api di tubuhnya. Adegan tigabelas, korban keluar dari rumah warga dengan kondisi basah dan api mulai padam, sehingga saksi Aidil dan warga menolong korban dengan mengambil kain dan dibalutkan ke tubuh korban.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru