Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

Pelaku Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Ayah Deni Pratama: Hukum di Indonesia Tidak Adil

Roy Surya D Damanik - Minggu, 21 Juli 2024 16:25 WIB
775 view
Pelaku Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Ayah Deni Pratama: Hukum di Indonesia Tidak Adil
(Foto: SNN/Darma)
PELUK FOTO: Ribut Hartono memeluk bingkai foto Deni Pratama (kiri) semasa hidupnya saat berkumpul dengan keluarga pada lebaran sebelum tewas dibakar di Jalan Pipit 7 Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Adegan empatbelas, saksi Aidil, M Putra, Hutasuhut dan DPO HN serta warga lainnya membawa korban ke Klinik Magdalena tak jauh dari lokasi kejadian.

Adegan terakhir, pihak klinik menolak korban sehingga dia dibawa warga dan HN ke RS Muhammadiyah dengan menumpangi becak dan dirawat beberapa hari. Namun korban akhirnya dirujuk ke RS Mitra Sejati. Dan, pada 31 Oktober 2023, sekira pukul 11.45 WIB, korban meninggal dunia.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Jhonson Mangara Sitompul ketika dikonfirmasi mengatakan, rekonstruksi bertujuan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali.

Baca Juga:

"Rekonstruksi yang dihadiri JPU juga dapat digunakan untuk menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka. Untuk satu pelaku lainnya berinisial EN sedang dalam pengejaran kita. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Junto 187 Ayat 1 Junto 170 Junto 351 Kuhpidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," katanya. (**)

Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru