Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

Pelaku Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Ayah Deni Pratama: Hukum di Indonesia Tidak Adil

Roy Surya D Damanik - Minggu, 21 Juli 2024 16:25 WIB
775 view
Pelaku Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Ayah Deni Pratama: Hukum di Indonesia Tidak Adil
(Foto: SNN/Darma)
PELUK FOTO: Ribut Hartono memeluk bingkai foto Deni Pratama (kiri) semasa hidupnya saat berkumpul dengan keluarga pada lebaran sebelum tewas dibakar di Jalan Pipit 7 Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Deliserdang (harianSIB.com)
Ribut Hartono (54), ayah kandung dari almarhum Deni Peratama yang tewas dibakar di Jalan Pipit 7 Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, mengaku miris dengan hukum di Indonesia yang tidak adil bagi maryarakat kecil.

Hal itu disampaikan Ribut saat diwawancarai Jurnalis SIB News Network (SNN), di Perumnas Mandala, Minggu (21/7/2024) siang.

Ribut mengaku sedih atas putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam diketuai Hendrawan, yang bersidang di Labuhan Deli, pada Selasa (16/7/2024), yang memvonis Somardi Sinamo alias Leo dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan potong selama masa tahanan.

Baca Juga:

Diungkapkan Ribut, saat vonis dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Leo, dia dan anaknya, Ikhsan sedang dalam perjalanan menuju PN Lubukpakam dengan mengendarai sepeda motor. Namun nahas bagi keduanya, kendaraannya mogok sehingga dibawa ke bengkel.

Usai sepeda motor diperbaiki, dia dan Ikhsan menuju PN, namun persidangan telah usai. Pihak keluarga yang sudah di lokasi menyampaikan jika hakim telah memvonis terdakwa dengan hukuman ringan. Padahal, Leo turut serta ikut membakar almarhum Deni Pratama.

Baca Juga:

"Pada sidang sebelumnya, Miranda Dalimunthe selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Somardi Sinamo alias Leo hukuman 5 tahun penjara. Namun, Majelis Hakim PN Lubukpakam memvonis Somardi Sinamo alias Leo dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Hukuman ini sungguh tidak adil bagi almarhum dan kami selaku keluarga korban," bebernya sembari memandangi foto almarhum.


Ribut mengakui, pasca putusan majelis hakim, dia tidak tahu harus berbuat apa lagi. Sebab dia buta akan hukum. Padahal, sudah jelas Leo turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap anaknya bersama EN (DPO).

"Berdasarkan rekonstruksi yang digelar di Polsek Medan Tembung (eks Polsek Percut Sei Tuan), pada Februari 2024 lalu, terlihat Leo yang memprovokasi agar anak saya dibakar. Dan Leo juga yang menyerahkan minyak bensin kepada EN dan kemudian menyiramkannya ke tubuh Deni lalu membakarnya.

"Namun, di persidangan Leo justru mendapat hukuman ringan. Saya tidak percaya lagi dengan hukum di Indonesia ini karena bisa diperjualbelikan oleh orang-orang yang berduit kepada oknum penegak hukum," pungkasnya.

Sementara itu, dari data yang ada pada file wartawan, Polsek Medan Tembung (eks Polsek Percut Sei Tuan) menggelar rekonstruksi kasus pembakaran Deni Pratama (23) hingga tewas, di Mapolsek, Jumat (23/2/2024), sekira pukul 10.30 WIB.

Rekonstruksi yang dipimpin Aipda Saragih dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Labuhan Deli itu, menghadirkan tersangka Somardi Sinamo alias Leo, peran pengganti tersangka EN (DPO) dan sejumlah saksi.


REKONSTRUKSI
Pada adegan pertama, pada Rabu 25 Oktober 2023, sekira pukul 13.00 WIB, korban (almarhum) Deni Pratama sedang bertekak mulut dengan tersangka DPO ES di Jalan Pipit 7, Kelurahan Kenangan Baru, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, lantaran menuduh korban mencuri handphone milik EN.

Pada adegan kedua, tersangka Leo dipanggi saksi Lumban Hendrik Panggabean alias Ucok yang berada dekat lokasi kejadian sekitar kurang lebih 6 meter untuk minta tolong membelikan minyak untuk sepeda motornya. Adegan ketiga, keempat dan kelima, Leo menerima uang Rp12.000 dari Lumban, lalu membeli 1 botol minyak pertalite milik saksi Adol Prian Chaniago, kemudian membawanya ke lokasi dan menyerahkannya kepada Lumban.

Adegan keenam, pada saat terjadi percekcokan antara EN dengan korban, tersangka Leo mengatakan kepada EN agar menyiramkan minyak supaya korban mengaku. Pada adegan ketujuh dan kelapan, EN mengambil minyak dari tangan Leo dan menyiramkannya ke tubuh korban. Adegan kesembilan dan sepuluh, usai menyiramkan minyak, EN mengambil mancis dari saku celananya dan langsung membakar tubuh korban.

Pada adegan kesebelas dan duabelas, korban Deni berlari kesana-sini serta masuk ke rumah warga untuk mencari air dengan maksud memadamkan api di tubuhnya. Adegan tigabelas, korban keluar dari rumah warga dengan kondisi basah dan api mulai padam, sehingga saksi Aidil dan warga menolong korban dengan mengambil kain dan dibalutkan ke tubuh korban.


Adegan empatbelas, saksi Aidil, M Putra, Hutasuhut dan DPO HN serta warga lainnya membawa korban ke Klinik Magdalena tak jauh dari lokasi kejadian.

Adegan terakhir, pihak klinik menolak korban sehingga dia dibawa warga dan HN ke RS Muhammadiyah dengan menumpangi becak dan dirawat beberapa hari. Namun korban akhirnya dirujuk ke RS Mitra Sejati. Dan, pada 31 Oktober 2023, sekira pukul 11.45 WIB, korban meninggal dunia.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Jhonson Mangara Sitompul ketika dikonfirmasi mengatakan, rekonstruksi bertujuan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali.

"Rekonstruksi yang dihadiri JPU juga dapat digunakan untuk menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka. Untuk satu pelaku lainnya berinisial EN sedang dalam pengejaran kita. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Junto 187 Ayat 1 Junto 170 Junto 351 Kuhpidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," katanya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru