Medan (harianSIB.com)Pemerhati pembangunan Sumut Ir
Taufan Agung Ginting MSP mengatakan, proyek "raksasa"
Bendungan Lau Smeme berbiaya Rp1,65 triliun, di Kecamatan
Sibirubiru, Kabupaten
Deliserdang, sampai saat ini masih menyisakan masalah dengan masyarakat terkait ganti rugi tanah.
Untuk itu, perlu menjadi perhatian Pemkab Deliserdang, Pemprov Sumut dan Pemerintah Pusat.
"Proyek bendungan yang ditangani Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra II Direktorat Jenderal Sumber Daya Air ini, memang sangat bagus, untuk mengatasi banjir di Kota Medan serta penyediaan energi listrik," ujar Taufan Agung Ginting kepada wartawan, Selasa (23/7/2024), di Medan, seusai meninjau proyek Bendungan Lau Simeme tersebut.
Baca Juga:
Tapi di satu sisi, ujar mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut ini, masih menyisakan masalah bagi masyarakat, terkait ganti rugi tanah mereka yang terkena proyek. Sebab, sampai saat ini masih ada ratusan kepala keluarga yang belum menerima ganti rugi tanahnya sesuai harga yang layak.
"Sangat miris kita mendengar keluhan masyarakat, ganti rugi tanah mereka sangat rendah dan dinilai bervariasi dengan harga di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NOJP) seperti yang ditetapkan tim appraisal hanya sebesar Rp15 ribu, Rp25 ribu hingga Rp100 ribu, sehingga masih ada ratusan kepala keluarga yang menolaknya," kata Taufan.
Baca Juga: