Jumat, 02 Mei 2025

Warga Susuk II Padang Bulan Keluhkan Banyak Bansos Tidak Sampai ke Masyarakat

Desra A Gurusinga - Rabu, 31 Juli 2024 09:49 WIB
603 view
Warga Susuk II Padang Bulan Keluhkan Banyak Bansos Tidak Sampai ke Masyarakat
(Foto SIB/Desra Gurusinga)
Serahkan : Anggota DPRD Medan Drs Daniel Pinem serahkan souvenir kepada warga yang mengikuti Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelarnya, MInggu sore (28/7/2028) di Kecamatan Medan Selayang.
Medan (harianSIB.com)
Banyak bantuan dari pemerintah tidak sampai kepada warga menjadi keluhan masyarakat Susuk II Kelurahan Padang Bulan Selayang II. Bantuan itu sangat diharapkan, terutama untuk warga lanjut usia (Lansia).

"Banyak Lansia yang mengeluhkan bantuan untuk mereka tidak diakomidir pemerintah. Sedangkan pendataan terus dilakukan, namun bantuan tidak kunjung datang," ujar warga Herlina Br Sembiring kepada Anggota DPRD Medan Drs Daniel Pinem saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Minggu sore (28/7/2024) di Gang Susuk II Kelurahan Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang.

Sementara Rehulina br Tarigan mempertanyakan bantuan untuk anak sekolah. Dia menyebutkan anaknya tidak mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah sedangkan anak lain yang ekonomi orang tuanya lebih mapan, bisa dapat. Begitu juga mengenai Bansos, apa kriteria warga yang mendapatkannya.

Baca Juga:

Lisa Br Sembiring memiliki ibu berusia 90 tahun yang hidup di rumah tidak layak huni, namun tidak pernah mendapatkan Bansos. "Mohon perhatian pemerintah," ujarnya. Warga lainnya, Emmi Kristina Br Sembiring mengeluhkan dirinya dulu dapat PKH, namun setahun belakangan tidak dapat lagi.

Menjawab itu, Drs Daniel Pinem mengatakan Perda No.5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan dibuat untuk memastikan warga miskin mendapatkan haknya di Kota Medan. Hak-hak tersebut harus dipenuhi oleh Pemko sebagai pemerintah

Baca Juga:

Untuk itu, dimintanya Pemko serius menanggulangi kemiskinan di kota ini. Hak-hak warga miskin itu, menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman dan nyaman. "Itu standar utama," ujarnya.

Untuk warga yang belum mendapatkan Bansos, khususnya Lansia agar diajukan ke Kepling agar diteruskan ke kelurahan dan ke Dinsos Kota Medan untuk mendapatkan bantuan.

Agar bisa mendapatkan Bansos, baik PKH, KIP dan lainnya, warga harus masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Para penerima Bansos bisa dikeluarkan apabila anggota keluarganya sudah menjadi ASN, memiliki gaji UMR dan lainnya. Makanya jangan heran kalau tahun kemarin dapat Bansos, namun tahun ini tidak lagi. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru