Minggu, 16 Februari 2025

Tim Intelijen Kejati Sumut Amankan Terpidana Perkara UU ITE

Martohap Simarsoit - Kamis, 01 Agustus 2024 20:11 WIB
291 view
Tim Intelijen Kejati Sumut Amankan Terpidana Perkara UU ITE
Foto:dok/penkum kejatisu
Terpidana saat digiring tim intelijen Kejati Sumut, Rabu (31/7-2024).
Medan (harianSIB.com)
Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejati Sumut berhasil mengamankan Daria Perdana KT, terpidana status masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kajati Sumut Idianto SH MH melalui salah seorang Koordinator Intelijen Yos A Tarigan SH MH, dalam keterangan tertulisnya Kamis (1/8/2024), menyampaikan, pengamanan dilakukan, Rabu (31/7/2024) di Jalan Cendrawasih Kelurahan Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Asisten Intelijen Kejati Sumut Andri Ridwan SH MH, yang dihubungi wartawan juga membenarkan adanya pengamanan terpidana status DPO tersebut.

Baca Juga:

Disampaikan Yos Tarigan, sebelumnya Jaksa Eksekutor Kejari Pematangsiantar telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada terpidana untuk hadir dan menjalani hukuman atas putusan pengadilan.


Namun terpidana tidak mengindahkan panggilan sebagaimana mestinya, sehingga dilakukan permohonan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kejati Sumut.

Baca Juga:

Kasusnya menurut Yos, terpidana Dariah Perdana tahun 2017 di Pematangsiantar, diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik tanpa ijin dari orang terkait,

Terpidana dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tengang ITE, dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan hukuman 1 tahun pidana penjara terhadap terpidana.

Lanjut Yos dalam keterangannya menyampaikan, saat pengamanan terpidana sempat melakukan perlawanan dan dihalangi keluarga sehingga tim sempat kesulitan saat akan memasuki rumah tempat tinggal terpidana.


Lalu dilakukan tindakan memaksa dan mendobrak masuk melalui pintu depan rumah kediaman terpidana, dengan didampingi dan disaksikan pihak kepala lingkungan dan aparat desa/kelurahan setempat.

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejati Sumut dan diserahkan oleh Kasi A Indra Hasibuan, SH kepada Kajari Pematang Siantar Jurist Precisely didampingi jaksa eksekutor, untuk kemudian dibawa ke Pematangsiantar dan menjalani hukuman. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru