Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Juni 2025

Kasus Penganiayaan Anggota TNI Berawal dari Perkelahian di Diskotek

Wilfred Manullang - Kamis, 08 Agustus 2024 14:55 WIB
527 view
Kasus Penganiayaan Anggota TNI Berawal dari Perkelahian di Diskotek
Foto: KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
Edward Manurung (64) saat diwawancarai di kediamannya, Jalan Danau Jempang, Kota Medan pada Rabu (7/8/2024).

Bahwa pada Sabtu (3/8/2024), Doli yang merupakan Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Ranting Sekip datang ke sebuah diskotek di Jalan Putri Hijau bersama temannya.

"Ributlah di diskotek itu. Dia (Doli) waktu membayar bill sudah ribut. Kawannya yang ribut sama TNI ini. Jadi karena dia ketua di situ, dialah dikenal orang. Kena pukullah dia pakai kursi dan jatuh. Dibawalah dia pulang.
Sementara kawannya yang lain main terus," sebutnya.

"Doli ngakunya berantem sama prajurit TNI marga Sirait, bukan si Prada Defliadi itu. Waktu itu Doli gak tahu mereka TNI karena tidak berpakaian dinas. Yang lainlah yang menghajar TNI itu (Prada Defliadi) di Sekip, bukan Doli. Si Doli tidak tahu soal pembacokan itu," tambahnya.

Baca Juga:

Ia menuturkan, dalam keadaan mabuk, Doli dibawa ke kediamannya di Jalan Orde Baru. Sedangkan kawannya lanjut berkelahi dengan prajurit TNI. Dari sana Edward mengetahui akhirnya yang membawa Doli dari rumah ialah prajurit TNI.

Edward mengatakan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan. Pihaknya berharap hukum ditegakkan dengan adil. Sebab penganiayaan tersebut tidak dibenarkan.

Baca Juga:

"Kalau pun ada salah, kan gak boleh begitu caranya. Sampai rumah diobrak-abrik. Saya terima hukum itu. Tapi caranya itu yang saya gak suka. Dihajar (Doli) di depan wajah mamanya," ujarnya.

Kepala Penerangan Kodam I/BB Kolonel Rico Siagian mengatakan, prajurit TNI mendatangi rumah Doli usai mendapati Prada Defliadi terluka parah. Pihaknya mengamankan Doli dari lantai 3.

"Saat dijemput yang bersangkutan (Doli) bersembunyi di lantai 3 rumahnya dan melakukan perlawanan saat mau diamankan. Mau ambil pistol air softgun," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan, ada 5 orang yang ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan Prada Defliadi, anggota Yonif 100/PS.

Tersangka yang diamankan ada dua orang, yakni Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Ranting Sekip berinisial DHM (34) atau Doli dan anggotanya, RDS (45). Sementara tiga tersangka lainnya, TT, MJS, dan MIR masih diburu.

"Untuk motif masih didalami," kata Teddy saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Selasa (6/8/2024) malam. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru