Medan (harianSIB.com)Mantan aktivis mahasiswa di Medan
Rickson Hutagalung menyesalkan penangkapan terhadap empat aktivis mahasiswa
Cipayung Plus atas dugaan Operasi Tangkap Tangan (
OTT) di salah satu
cafe di kawasan
Padangbulan Medan.
"Seperti kita ketahui, keempat ketua organisasi mahasiswa ini, masing-masing berinisial AS, DR, AS dan IP, terjaring
OTT oleh aparat kepolisian Polrestabes di sebuah kafe di kawasan
Padangbulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, pada Minggu (4/8/2024) malam," ujar
Rickson Hutagalung kepada wartawan, Kamis (8/8/2024) di Medan.
Rickson menilai, penangkapan itu terkesan meng
kriminalisasi aktivis, karena kejadian tersebut terjadi setelah mereka melakukan demonstrasi mengkritik pemerintah, kemudian ditangkap atas dugaan
OTT, sehingga menimbulkan tanda tanya berbagai pihak.
Rickson yang juga alumni Gerakan
Mahasiswa Nasional Indonesia (
GMNI) ini mengatakan, aparat harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Janganlah hendaknya melakukan
kriminalisasi terhadap aktivis yang telah mengkritik pemerintah melalui aksi unjuk rasa.
"Aparat kepolisian kita minta jelaskan ke publik secara terang benderang, kronologi, alat bukti dan seluruh yang berhubungan dengan penangkapan para aktivis tersebut," tambahnya.
Rickson yang juga Wakil Ketua DPD Banteng Muda Indonesia (
BMI) ini menjelaskan, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan jiwa dari demokrasi, tanpa kebebasan tersebut demokrasi bukanlah apa-apa melainkan ide tanpa jiwa.
Demokrasi, lanjut Rickson, merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Mustahil ada pemerintahan dari rakyat, jika rakyat tidak memiliki kebebasan untuk berpendapat.
"Kita tidak ingin kembalinya rezim
Neo Orde Baru di tanah air. Semangat reformasi ini harus terus dikawal, negara ini dibangun oleh semua dan untuk semua," pungkasnya sembari menyatakan penolakannya terhadap
kriminalisasi aktivis.(**)
Editor
: Bantors Sihombing