ZIARAH
Terpisah, para siswa SD Negeri 040444 didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Karo melakukan ziarah ke makam Sudi Investi Pasaribu (12). Sudi adalah anak dari
Rico Sempurna Pasaribu yang ikut tewas dalam aksi dugaan
pembunuhan berencana dengan cara pembakaran ini.
Dalam kesempatan itu, teman-teman korban di SD Negeri 040444 melakukan aksi tabur bunga di makam Sudi Infesti Pasaribu yang ada di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Menurut Hariaty br Tarigan, guru yang mendampingi para siswa, mereka datang untuk mendoakan Sudi Infesti Pasaribu agar tenang di sisi Tuhan. Terlebih, rekan-rekan almarhum sangat merindukan Sudi, sosok anak yang baik dan periang.
Baca Juga:
"Ziarah ini dalam rangka kunjungan para siswa/siswi yang kehilangan salah satu temannya bersama kedua orang tuanya," kata Hariaty. Senada disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Karo Erianto Peranginangin, ia berharap agar kasus ini bisa terungkap seterang-terangnya. Sehingga para korban bisa tenang di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
"Kami datang ziarah dan berdoa, dan berharap semua penyebab terkuak, serta almarhum pun sudah bisa tenang bersama Tuhan di surga," pungkas Rianto. Dalam ziarah itu, para siswa/i tampak menitikkan air mata. Mereka merasa kehilangan atas kepergian Sudi Infesti Pasaribu beserta kedua orangtuanya.
Baca Juga:
Terima Berkas Perkara
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo telah menerima berkas perkara tiga tersangka atas kasus pembakaran rumah tersebut.
" Ya benar berkas perkara ketiga tersangka telah diterima pada Senin (5/8).Nantinya akan diteliti oleh tim jaksa.Dam dalam 14 hari kedepannya akan ditentukan kembali langkah selanjutnya," ungkap, Kasie Intel Kejari Karo, IL Nardo Sitepu SH MH kepada SIB melalui HP, Kamis petang.
Ia menambahkan jaksa yang ditunjuk akan meneliti berkas perkara tersebut baik formil dan materiil. Dan penelitian berkas ini dilakukan untuk memastikan segala proses mulai dari penyelidikan, pemeriksaan, serta penyidikan sudah sesuai.
Ia menjelaskan berkas ketiga tersangka dibagi menjadi dua, dimana satu berkas perkara untuk tersangka YST dan RAS. Sedangkan berkas tersangka BG alias Bulang, terpisah sendiri.
Ditanya mengenai pasal yang dipersangkakan dari penyidik polisi, ia menjelaskan dari berkas yang diterima pihaknya melihat ada dua pasal yang didakwakan yakni Pasal 187 KUHPidana tentang pembakaran yang menyebabkan tewasnya orang dan Pasal 340 KUHPidana tentang
pembunuhan berencana.(**)