Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 31 Juli 2025

Serobot Kawasan Hutan, Sorbatua Siallagan Divonis 2 Tahun

Wilfred Manullang - Kamis, 15 Agustus 2024 07:07 WIB
470 view
Serobot Kawasan Hutan, Sorbatua Siallagan Divonis 2 Tahun
Foto: Dok. Istimewa
Sorbatua Siallagan menjalani sidang vonis di PN Simalungun
Medan (harianSIB.com)
Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan, karena terbukti menyerobot kawasan hutan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Dessy Ginting, Rabu (14/8/2024).

Selain itu, Sorbatua juga dihukum denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan subsidair 6 bulan penjara.

Baca Juga:

Dikutip dari Detikcom, Majelis hakim menimbang bahwa klaim tanah ulayat sebagaimana yang diterangkan terdakwa Sorbatua Siallagan tidak terbukti berdasarkan keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tanah ulayat yang dimaksud Sorbatua masih sebatas usulan.

"Menimbang bahwa status tanah ulayat yang dimohonkan masih sebatas usulan," ujarnya.

Baca Juga:

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sorbatua saat itu dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara 6 bulan.

JPU menjerat Sorbatua dengan dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 36 angka 19 Jo. Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Polda Sumut Tangkap Sorbatua gegara Kuasai Lahan TPL

Polda Sumut membenarkan bahwa pihaknya menangkap Ketua Komunitas MA Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65). Penangkapan itu terkait dugaan penguasaan lahan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan PT TPL dengan nomor: LP/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, pada 16 Juni 2023.

"Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, Tbk," kata Hadi, Sabtu (23/3).

Hadi menyebut Sorbatua dilaporkan atas dugaan pengrusakan, penebangan pohon ekaliptus dan pembakaran lahan yang ditanami oleh PT TPL Tbk. Sorbatua juga diduga menguasai lahan klaim PT TPL dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak lima unit dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabe dan jagung serta tanaman lainnya.

Luas lahan milik PT TPL yang dikerjakan Sorbatua dan rekan-rekannya seluas ± 162 hektare.

"Sorbatua Siallagan tidak memiliki dasar atau hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki Kawasan Hutan yang merupakan areal (konsesi) milik PT TPL Tbk tersebut," ujarnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru