Medan (harianSIB.com)
Anggota Komisi A
DPRD Sumut Salmon Sumihar Sagala mendesak
Menteri Perdagangan (Mendag) RI segera mencabut Peraturan
Menteri Perdagangan (Permendag) No.27 Tahun 2020 tentang
impor wortel, karena kebijakan impor tersebut "membunuh" para petani
wortel lokal.
"Akibat dibebaskannya
impor wortel masuk ke Indonesia, kini wortel dari
Cina dan
Vietnam membanjiri pasar, sehingga harga
wortel lokal turun drastis ke titik terendah dari sebelumnya Rp4.000/Kg menjadi Rp1000/Kg. Petani lokal mengalami kerugian besar dan terancam bangkrut," ujar Salmon Sagala kepada wartawan, Senin (19/8/2024) melalui telepon di Medan seusai menerima pengaduan petani wortel dari Karo.
Diakui Salmon, kualitas wortel impor memang terlihat bagus ketimbang
wortel lokal, namun rasa
wortel lokal, jauh lebih enak. Mungkin saja, dikarenakan warnanya lebih cerah, para pembeli di Indonesia rame-rame memburu wortel impor.
Baca Juga:
"Jadi kebijakan pemerintah membuka kran impor dari China dan
Vietnam ini telah menciptakan persaingan tidak sehat yang merugikan petani dan pengusaha lokal, sehingga pemerintah Indonesia perlu melahirkan kebijakan yang memihak petani wortel, dengan mengkaji ulang Permendag No27/2020," tandas politisi PDI Perjuangan itu.
Berdasarkan pengaduan para petani, ujar Salmon, saat ini harga
wortel lokal cabutan ladang dari Tanah Karo sangat murah, yakni hanya Rp1000/Kg dan diperkirakan akan terus menurun hingga beberapa bulan ke depan, karena stok di gudang pendingin full wortel, imbas masuknya wortel impor tersebut.
Baca Juga:
"Petani juga mengakui, beberapa tokeh sudah memberikan panjar ke petani wortel untuk dibeli, tapi hingga kini belum dicabut dan dilunasi, mengingat harga sangat anjlok, kalau dicabut hanya membuat kerugian makin bengkak, upah cabut pun tidak tertutupi," tambah Salmon.
Menurut anggota dewan Dapil Karo, Dairi dan Pakpak Bharat ini, dengan adanya kebijakan pemerintah mengeluarkan Permendag ini, ke depan, baik jangka pendek maupun jangka panjang akan merugikan para petani dan pengusaha wortel di Kabupaten Karo.
Berkaitan dengan itu, Salmon Sagala mendesak
Menteri Perdagangan untuk segera mencabut Permendag No27 Tahun 2020 tersebut, demi menyelamatkan petani wortel dari kebangkrutan, yang saat ini mengalami masa lemah karena sempat gagal panen, karena mendapat
bibit palsu dari Jawa.(**).