Jumat, 25 April 2025

Ombudsman Serahkan LAHP Parkir Berlangganan ke Pemko Medan, Ini Kajiannya

Tanda Monang Pasaribu - Rabu, 21 Agustus 2024 20:03 WIB
386 view
Ombudsman Serahkan LAHP Parkir Berlangganan ke Pemko Medan, Ini Kajiannya
Ist/SNN
Ombudsman RI Perwakilan Sumut telah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait parkir berlangganan kepada Wali Kota Medan diwakili Inspektur Kota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan, pada 15 Agustus 2024.
Medan (harianSIB.com)
Ombudsman RI Perwakilan Sumut telah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait parkir berlangganan kepada Wali Kota Medan diwakili Inspektur Kota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan, pada 15 Agustus 2024.


"Dalam LAHP itu, Ombudsman Sumut membahas beberapa permasalahan yang terjadi setelah penerapan parkir berlangganan di tepi jalan umum per 1 Juli 2024," kata Pjs Kaper Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean kepada jurnalis SIB News Network (SNN), di Medan, Rabu (21/8/2024).


Dikatakannya, penerapan parkir berlangganan di tepi jalan umum per 1 Juli 2024 lalu, menuai tanggapan dari masyarakat. Yakni, kendaraan dari luar kota hanya sementara waktu di Kota Medan, namun harus membeli stiker parkir berlangganan.

Baca Juga:

Kemudian, terjadinya perselisihan antara juru parkir dengan pengendara yang sudah memiliki stiker parkir berlangganan karena dipungut retribusi, serta pemungutan retribusi parkir di kompleks perumahan.

James mengatakan, terkait warga dan/atau kendaraan bermotor yang berasal dari luar Kota Medan dan hanya sementara waktu berada di Kota Medan, Ombudsman Sumut berpendapat, hal tersebut wajib dipatuhi setiap masyarakat yang mengakses layanan parkir di Pemerintah Kota Medan.

Baca Juga:

Hal ini mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengatur kebijakan otonomi daerah.

"Sama halnya warga Kota Medan berkendara dengan kendaraan berasal dari Kota Medan di Jakarta, maka orang tersebut pastinya akan mematuhi aturan berlalu lintas di Jakarta. Misalnya mematuhi aturan genap ganjil," katanya.

Terkait permasalahan yang muncul di lapangan pasca terbitnya Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024, yakni perselisihan antara juru parkir dengan pengendara yang sudah memiliki stiker parkir berlangganan, Ombudsman Sumut meminta agar Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan untuk lebih efektif melakukan sosialisasi kebijakan parkir berlangganan kepada Masyarakat dan juru parkir.

"Juru parkir agar diberikan pemahaman yang jelas soal kebijakan parkir berlangganan, dengan tidak mengutip retribusi parkir dari kendaraan yang memiliki stiker," katanya.


Selain itu, lanjut James, diperlukannya sinergitas antara Pemerintah Kota Medan dengan pihak kepolisian dalam menertibkan juru parkir yang tidak terdaftar di Dinas Perhubungan Medan, namun memungut retribusi parkir dari kendaraan yang memiliki stiker parkir berlangganan.


"Ini harus didukung dengan adanya layanan call center gangguan parkir berlangganan yang dapat digunakan masyarakat," katanya.

Sementara terkait parkir berlangganan di tepi jalan umum di kompleks perumahan, Ombudsman telah menelaah Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024. Dikatakannya, peraturan itu hanya mengatur penyelenggaraan parkir berlangganan di tepi jalan umum, bukan pemungutan retribusi tempat khusus di luar badan jalan, seperti perumahan. Terlebih perumahan/developer belum menyerahkan sarana umumnya ke Pemko Medan.


"Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 hanya untuk tepi jalan umum, bukan dilakukan pemungutan retribusi khusus," katanya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Gedung DPRD Labura Diresmikan

Gedung DPRD Labura Diresmikan

Aekkanopan(harianSIB.com)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhan Batu Utara (Labura) melaksanakan halal bihalal di Kantor DPRD Labura,