Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Media Sosial Membiru, Ramai Upload Postingan Garuda Bertuliskan Peringatan Darurat

Jekson Turnip - Kamis, 22 Agustus 2024 15:53 WIB
372 view
Media Sosial Membiru, Ramai Upload Postingan Garuda Bertuliskan Peringatan Darurat
Foto Dok/M Arif Hidayatulloh
Gambar garuda berlatar warna biru bertuliskan “Peringatan Darurat” di atasnya diabadikan, Rabu (21/8/2024).
Sergai (harianSIB.com)
Ramai di media sosial postingan gambar garuda berlatar warna biru bertuliskan "Peringatan Darurat" di atasnya.

Pantauan jurnalis harianSIB.com pada Rabu (21/8/2024), gambar tersebut mendominasi semua platform media sosial.

Lantas apa sebenarnya arti dari Garuda Biru yang bertuliskan "peringatan darurat" itu?

Baca Juga:

Arti Garuda Biru "Peringatan Darurat"
Dilansir dari berbagai sumber, simbol Garuda Pancasila dengan latar belakang biru yang disertai tulisan "Peringatan Darurat" ini menjadi representasi dari keresahan publik terhadap potensi ancaman terhadap demokrasi, keadilan, dan kebebasan di Indonesia.

Peringatan Darurat Garuda Biru merujuk pada sebuah gambar atau pesan yang menampilkan Garuda Pancasila dengan latar belakang biru, disertai dengan tulisan "Peringatan Darurat".

Baca Juga:

Pesan ini sering dikaitkan dengan isu-isu terkini yang dianggap mengancam demokrasi, keadilan, atau nilai-nilai fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara.

Peringatan darurat tersebut mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap dihambat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024, untuk membahas Revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah dan DPD.

Rapat kerja Baleg ini bertujuan untuk membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada). Dalam rapat tersebut, Baleg DPR menyetujui revisi UU Pilkada, termasuk perubahan batas usia untuk mencalonkan diri dalam Pilkada. Baleg memutuskan untuk mengacu pada Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024, yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Putusan Mahkamah Agung (MA) menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat dilantik. Keputusan kontroversial lainnya dari Baleg DPR adalah mengenai syarat pencalonan oleh partai yang memiliki kursi di DPR RI dan partai non-parlemen, yang membatalkan keputusan MK terkait syarat dan ambang batas pencalonan di Pilkada.

Salah satu ketentuan adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mencalonkan kandidat jika memperoleh 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen suara sah dalam pemilihan umum DPRD. Keputusan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Indonesia karena dianggap sebagai upaya untuk menghalangi keputusan MK Nomor: 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor: 70/PUU-XXII/2024.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru