Kamis, 01 Mei 2025

Sejumlah Lansia Medan Tuntungan Tidak Terima Bantuan Pemerintah

Desra A Gurusinga - Senin, 26 Agustus 2024 07:02 WIB
208 view
Sejumlah Lansia Medan Tuntungan Tidak Terima Bantuan Pemerintah
Foto SIB/Desra Gurusinga
Anggota DPRD Medan Drs Daniel Pinem menyerahkan souvenir kepada warga, Minggu sore (25/8/2024) di Jalan Pales VI Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan.
Medan (harianSIB.com)
Sejumlah warga lanjut usia (lansia) di Kecamatan Medan Tuntungan mengaku tidak mendapat bantuan dari pemerintah. Padahal kehidupan mereka tergolong sangat kurang mampu. Bahkan ada lansia yang lebih mampu dari mereka, malah mendapatkan bantuan.

"Kenapa saya dari dulu tidak pernah dapat bantuan dari pemerintah, padahal saya susah. Bahkan hingga kini berusia 71 tahun,, tidak juga mendapatkan bantuan," ujar Paimin warga Pales VII saat menghadiri Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar Drs Daniel Pinem, Minggu (25/8/2024) sore di Jalan Pales VI Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan.

Hal senada dikeluhkan salah seorang lansia Suparni yang berusia 66 tahun. "Suami saya bawa beca dan dari dulu tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah," ujarnya.

Baca Juga:

Banyak lansia yang mengeluhkan bantuan untuk mereka tidak diakomodir pemerintah. Sedangkan pendataan terus dilakukan, namun bantuan tidak kunjung datang.

Menjawab itu, Drs Daniel Pinem mengatakan Perda No.5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan dibuat untuk memastikan warga miskin mendapatkan haknya di Kota Medan. Hak-hak tersebut harus dipenuhi oleh Pemko sebagai pemerintah

Baca Juga:

Untuk itu, dimintanya Pemko serius menanggulangi kemiskinan di kota ini. Hak-hak warga miskin itu, menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman dan nyaman. "Itu standar utama," ujarnya.

Untuk warga yang belum mendapatkan Bansos, khususnya lansia agar diajukan ke Kepling agar diteruskan ke kelurahan dan ke Dinsos Kota Medan untuk mendapatkan bantuan.

Sementara itu pihak Dinas Sosial, Mardiana mengatakan warga yang tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak akan mendapat bantuan dari pemerintah. Untuk masuk ke DTKS, warga harus melapor ke kepala lingkungan atau kelurahan.

"Kami akan turun dalam waktu dekat untuk melihat kondisi warga. Kalau sudah lebih mapan, akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan dan akan digantikan dengan orang lain yang lebih tidak mampu," ujarnya.

Para penerima Bansos bisa dikeluarkan apabila anggota keluarganya sudah menjadi ASN, memiliki gaji UMR dan lainnya. "Makanya jangan heran kalau tahun kemarin dapat Bansos, namun tahun ini tidak lagi," pungkasnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru