Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025

Hari Pertama, Belum Ada Bapaslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Daftar di KPU Medan

Horas Pasaribu - Selasa, 27 Agustus 2024 20:09 WIB
328 view
Hari Pertama, Belum Ada Bapaslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Daftar di KPU Medan
Foto: SNN/ Horas Pasaribu
PENDAFTARAN: KPU Sumut sudah menata rapi tempat pendaftaran bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, di Kantor KPU Medan, Selasa (27/8/2024).
Medan (harianSIB.com)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah memastikan belum ada pasangan calon yang mendaftar di hari pertama pembukaan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada Medan 2024.

"Belum ada, sejauh ini belum ada yang konfirmasi akan mendaftar di hari ini," katanya kepada wartawan Selasa (27/8/2024).

Diketahui, pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dimulai Selasa (27/8/2024), mulai pukul 08.00 WIB, sampai pukul 16.00 WIB. Namun hingga sore ini belum ada pihak yang memberikan pemberitahuan untuk mendaftar.

Baca Juga:

"Pagi mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, tanggal 27 dan 28, tanggal 29 mulai pukul 08.00 WIB-23.59 WIB hari terakhir," jelasnya.

Mutia memastikan pihaknya masih menunggu konfirmasi dari calon yang akan mendaftarkan sebagai paslon wali kota dan wakil wali kota. KPU Medan juga belum mengetahui berapa banyak nantinya paslon yang akan mendaftar karena memang KPU Medan belum ada yang melakukan komunikasi soal siapa nama yang bakal didaftarkan.

Baca Juga:

Dikatakan Mutia, untuk syarat suara sah, berdasarkan suara sah hasil pemilu legislatif (pileg), bahwa untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Medan syarat minimalnya 76.693 suara.

"Jumlah ini sesuai suara sah pada Pileg 2024 lalu yakni 1.179.881 dengan Kota Medan maka 6,5% dari suara sah artinya syarat minimal adalah 76.693 suara sah," jelasnya.

Selain itu, sesuai Surat Keputusan KPU Kota Medan Nomor 1411 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Kepala Daerah 2024.

"Batas usia minimal calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan adalah 25 tahun," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Pilkada tahun 2024 akan ada 3 paslon yang akan bertarung yakni, Koalisi 'Gemuk' NasDem dan Gerindra bersama Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dipastikan mengusung Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap di Pilkada Medan 2024.

Paslon lain yang mungkin mendaftar adalah pasangan yang diusung Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aulia Rachman-Ustaz Hidayatullah. Lalu ada paslon dari PDI Perjuangan yakni Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.


Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru