Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Terkait Penangkapan Zahir, Polda Sumut : Kewenangan Penyidik

Tumpal Manik - Kamis, 05 September 2024 15:06 WIB
232 view
Terkait Penangkapan Zahir, Polda Sumut : Kewenangan Penyidik
Foto SNN/ Tumpal Manik
Polda Sumut
Medan (harianSIB.com)
Penangkapan Mantan Bupati Batubara Zahir, Rabu (4/9/2024) pasca mendaftar sebagai calon bupati Batubara di Pilkada 2024 menuai kontroversi.

Pasalnya, ada tersangka pada kasus yang sama dugaan korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak ditangkap dan ditahan.

Diketahui Zahir yang merupakan politisi PDIP pada kasus dugaan korupsi PPPK Kabupaten Batubara 2023 ditetapkan jadi tersangka, DPO, ditangkap dan ditahan.

Baca Juga:

Sementara Erwin Efendi Lubis yang resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) periode 2024-2029 yang sebelumnya menjadi tersangka dugaan korupsi PPPK Madina 2023, namun Ketua Partai Gerindra Madina ini tidak ditangkap dan ditahan.

Polda Sumut melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi SNN terkait kontroversi tersebut mengatakan hal tersebut kewenangan penyidik.

Baca Juga:

"Menjadi kewenangan penyidik diatur dalam undang- undang," ujarnya, Kamis (5/9/2024).

Sementara, saat ditanya mengapa ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis tidak diberlakukan hal yang sama, Hadi menjawab berkasnya sudah dilimpahkan.

"Oh....itu berproses, berkas sudah dilimpahkan ke JPU," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Polda Sumut menyebut penangkapan mantan Bupati Batubara, Zahir yang sekaligus politisi PDIP yang kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Batubara 2024 tidak berhubungan dengan unsur politik.

Hal tersebut dikemukakan Kabid Humas Polda Sumut, Rabu (4/9/2024) terkait penangkapan Zahir pasca mendaftar sebagai calon Bupati Batubara.

"Tidak, proses hukum ini jauh sebelum adanya pilkada. Hal ini pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik," ujar Hadi.

Menurut Hadi penyidikan hingga penangkapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi (suap) seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara merupakan dinamika proses.

"Penyidik sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas aduan masyarakat," ucapnya.

Lanjutnya, sebelumnya penyidik sudah melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus tersebut ke kejaksaan dan sudah berproses.

Ditanya terkait penangguhan, Hadi menyebut itu diatur oleh undang-undang dan kewenangan penyidik dengan alasan objektif dan subjektif.

"Itu adalah proses hukum yang lumrah terjadi dan tidak harus kita bertanya-tanya karena posisi hukumnya seperti itu," tandasnya sembari menyebut Penyidik sempat akan melakukan upaya paksa terhadap Zahir.

Sebutnya lagi, berkas tersangka Zahir akan segera dilimpahkan ke jaksa. "Untuk berkas perkaranya sudah dikirim ke JPU. Setelah itu tersangka Zahir juga segera dilimpahkan juga," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Zahir ditetapkan sebagai tersangka suap PPPK di Kabupaten Batubara dan mangkir dari panggilan penyidik Polda yang akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO). (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru