Lubukpakam
(harianSIB.com)
Syarat administrasi dari 3 Bakal Pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati di Deliserdang, diterima
KPU Deliserdang dan dinyatakan
memenuhi syarat untuk mengikuti
Pilkada 2024 di Deliserdang.
Ketiga pasangan adalah, Asri Ludin Tambunan - Lom Lom Suwondo, Sofian Nasution-Junaidi Parapat, dan HM Ali Yusuf Siregar – Bayu Sumantri Agung. Dengan itu, KPU Deliserdang menunggu masukan dan tanggapan masyarakat, 15-18 September 2024.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Ketua KPU Deliserdang, Relis Yanthy Panjaitan ketika dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network, Minggu (15/9/2024). Hasil penelitian persyaratan administrasi calon itu diumumkan KPU Deliserdang Nomor 1776/PL.02.2-Pu/1207/2/2024.
Selanjutnya KPU Deliserdang membuka ruang kepada masyarakat dalam rangka melibatkan partisipasi publik dan mewujudkan keterbukaan informasi. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang.
Baca Juga:
Relis Yanthy mengatakan, masukan dan tanggapan yang bisa disampaikan adalah terkait dokumen pencalonan secara umum seperti, keabsahan ijazah, usia, status ASN, keterangan tidak pernah dipidana, LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), surat pencalonan dari Parpol dan termasuk visi-misi pasangan calaon.
Sedangkan terkait visi-misi dan program pasangan calon, bisa diunduh melalui link, https://bit.ly/VisiMisiPaslonKabDeliSerdang.
Masukan dan tanggapan itu dapat disampaikan melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan pada laman, https : //infopemilu.kpu.go.id atau dengan mendatangi kantor KPU Deliserdang di Jalan Karya Jasa No. 8 Lubukpakam.
Menjawab wartawan, Relis Yanthy mengatakan sesuai tahapan, KPU Deliserdang selanjutnya akan melakukan penetapan paslon dan pengundian nomor urut, 22-23 September 2024. (**).