Medan (harianSIB.com)Bupati Simalungun belum mematuhi
Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (
LAHP)
Ombudsman RI Perwakilan Sumut terkait
maladministrasi penyimpangan prosedur atas
pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
Puskesmas Simpang Bah Jambi.
Hal itu disampaikan
Pjs Kaper Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean kepada jurnalis SIB News Network (SNN), di Medan terkait
LAHP Bupati Simalungun, Selasa (24/9/2024).
Menurutnya,
LAHP telah diserahkan kepada
Bupati Simalungun untuk melaksanakan tindakan korektif dalam
LAHP tanggal 19 Agustus 2024 yang diterima Asisten 3 mewakili
Bupati Simalungun di Kantor
Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Baca Juga:
Dikatakan, kronologi kasus terkait laporan masyarakat dari beberapa pegawai
Puskesmas Simpang Bah Jambi yang dipindahkan ke puskesmas dengan alasan adanya dugaan pelanggaran disiplin, namun berdasarkan hasil pemeriksaan
Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Lebih lanjut dijelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun belum pernah melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai dimaksud.
Baca Juga:
Atas hal tersebut, lanjut James, para Pelapor merasa keberatan atas perpindahan ke puskesmas lain berdasarkan Keputusan
Bupati Simalungun, terlebih dampak perpindahan ke puskesmas lain tersebut sangat memberatkan pelapor karena jarak tempat tinggal ke puskesmas sangat jauh.
"
Ombudsman RI Perwakilan Sumut telah melakukan serangkaian pemeriksaan baik permintaan keterangan terhadap Kepala
Puskesmas Simpang Bah Jambi, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BKPSDM Kabupaten Simalungun serta pemeriksaan dokumen," katanya.
Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyimpulkan, Bupati Simalungun terbukti melakukan maladministrasi penyimpangan prosedur atas pemindahan 5 orang ASN Puskesmas Simpang Bah Jambi.
Katanya, salah satu tindakan korektif
LAHP Ombudsman RI Perwakilan Sumut, yakni mengembalikan kelima pegawai ASN ke Pusekesmas Simpang Bah Jambi dan membatalkan Keputusan
Bupati Simalungun atas mutasi pegawai dimaksud yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
James Panggabean sangat menyayangkan sikap
Bupati Simalungun yang hingga saat ini belum memberikan informasi tindak lanjut pelaksanaan tindakan korektif
LAHP Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang telah diserahkan tanggal 19 Agustus 2024. Ombudsman juga telah mengirimkan surat monitoring pelaksanaan tindakan korektif
LAHP Ombudsman RI Perwakilan Sumut tanggal 9 September 2024.
"Kami akan menunggu hingga minggu ini agar
Bupati Simalungun menindaklanjuti
LAHP Ombudsman RI. Jika
Bupati Simalungun tidak melaksanakan tindakan korektif
LAHP dimaksud, maka kami akan melimpahkan berkas laporan masyarakat ke Kantor Pusat Ombudsman RI untuk dilakukan pendalaman dan terlebih akan berpengaruh ke Pasal 351 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni adanya sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI," tegasnya. (*)