Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Bupati Simalungun Belum Patuhi LAHP Ombudsman Sumut

Tanda Monang Pasaribu - Selasa, 24 September 2024 18:12 WIB
269 view
Bupati Simalungun Belum Patuhi LAHP Ombudsman Sumut
Foto: Dok
Kantor Ombudsman Sumut
Medan (harianSIB.com)
Bupati Simalungun belum mematuhi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumut terkait maladministrasi penyimpangan prosedur atas pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Puskesmas Simpang Bah Jambi.


Hal itu disampaikan Pjs Kaper Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean kepada jurnalis SIB News Network (SNN), di Medan terkait LAHP Bupati Simalungun, Selasa (24/9/2024).


Menurutnya, LAHP telah diserahkan kepada Bupati Simalungun untuk melaksanakan tindakan korektif dalam LAHP tanggal 19 Agustus 2024 yang diterima Asisten 3 mewakili Bupati Simalungun di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Baca Juga:

Dikatakan, kronologi kasus terkait laporan masyarakat dari beberapa pegawai Puskesmas Simpang Bah Jambi yang dipindahkan ke puskesmas dengan alasan adanya dugaan pelanggaran disiplin, namun berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut.


Lebih lanjut dijelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun belum pernah melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai dimaksud.

Baca Juga:

Atas hal tersebut, lanjut James, para Pelapor merasa keberatan atas perpindahan ke puskesmas lain berdasarkan Keputusan Bupati Simalungun, terlebih dampak perpindahan ke puskesmas lain tersebut sangat memberatkan pelapor karena jarak tempat tinggal ke puskesmas sangat jauh.


"Ombudsman RI Perwakilan Sumut telah melakukan serangkaian pemeriksaan baik permintaan keterangan terhadap Kepala Puskesmas Simpang Bah Jambi, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BKPSDM Kabupaten Simalungun serta pemeriksaan dokumen," katanya.

Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyimpulkan, Bupati Simalungun terbukti melakukan maladministrasi penyimpangan prosedur atas pemindahan 5 orang ASN Puskesmas Simpang Bah Jambi.


Katanya, salah satu tindakan korektif LAHP Ombudsman RI Perwakilan Sumut, yakni mengembalikan kelima pegawai ASN ke Pusekesmas Simpang Bah Jambi dan membatalkan Keputusan Bupati Simalungun atas mutasi pegawai dimaksud yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


James Panggabean sangat menyayangkan sikap Bupati Simalungun yang hingga saat ini belum memberikan informasi tindak lanjut pelaksanaan tindakan korektif LAHP Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang telah diserahkan tanggal 19 Agustus 2024. Ombudsman juga telah mengirimkan surat monitoring pelaksanaan tindakan korektif LAHP Ombudsman RI Perwakilan Sumut tanggal 9 September 2024.


"Kami akan menunggu hingga minggu ini agar Bupati Simalungun menindaklanjuti LAHP Ombudsman RI. Jika Bupati Simalungun tidak melaksanakan tindakan korektif LAHP dimaksud, maka kami akan melimpahkan berkas laporan masyarakat ke Kantor Pusat Ombudsman RI untuk dilakukan pendalaman dan terlebih akan berpengaruh ke Pasal 351 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni adanya sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI," tegasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru