Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Korupsi, Terkait Pengadaan Pekerjaan TMS di PT AP II Kualanamu

Martohap Simarsoit - Kamis, 26 September 2024 19:23 WIB
706 view
Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Korupsi, Terkait Pengadaan Pekerjaan TMS di PT AP II Kualanamu
foto : dok/Penkum Kejatisu
Ditahan: Para tersangka saat di mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Kamis (26/9/2024).
Medan (harianSIB.com)
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Kamis (27/9/2024), menahan 5 tersangka perkara dugaan korupsi terkait Pengadaan Pekerjaan Troli Management System (TMS), Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II (AP II) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017, yang diduga fiktif dan mark-up.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH menyampaikan, ke 5 tersangka, AD (Pensiunan AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu), EB (Engineering & amp, Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility & amp; IT) dan FM (Karyawan PT AP Solusi).

"Empat tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 26 September 2024 sampai 15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Seorang lagi tersangka FM ditahan di Rutan Wanita Tanjung Gusta Medan," sebut Adre Ginting dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga:

Disampaikan, kasus ini terjadi pada tahun 2017 dimana PT AP II (Persero) melaksanakan Pengadaan Kegiatan Smart Airport senilai Rp 34.301.538.000 yang dikerjakan PT Angkasa Pura Solus (APS) dan disubkon kepada 6 perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan.

Namun, lanjut Adre Ginting, seiring waktu berjalan pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT AP II hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi (wanprestasi). Penyidik menemukan perbuatan melawan hukum, dan diduga terjadi korupsi.

Baca Juga:

"Dari nilai kontrak Rp 34.301.538.000, dalam kegiatan tersebut perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.112.454.271 berdasarkan Laporan Akuntan Independen," sebut Adre Ginting yang sebelumnya menjabat Kasintel Kejari Binjai.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Para tersangka ditahan di Rutan karena penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara tersebut, serta tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," sebut Kasi Penkum Kejati Sumut. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru