Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Juni 2025

Gelar Aksi Demo, Guru PPPK Langkat Minta Polda Sumut Batalkan Status Tersangka Kadisdik dan Kepala BKD

Redaksi - Selasa, 01 Oktober 2024 06:30 WIB
200 view
Gelar Aksi Demo, Guru PPPK Langkat Minta Polda Sumut Batalkan Status Tersangka Kadisdik dan Kepala BKD
(Foto Dok/ PPPK)
Puluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat menggelar aksi demo sambil membawa spanduk di depan Mapolda Sumut, Senin (30/9/2024).
Medan (harianSIB.com)

Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat menggelar aksi demo di depan Mapolda Sumut, Senin (30/9/2024).

Dalam aksinya, mereka meminta Polda Sumut melalui penyidik Direktorat Reskrimsus membatalkan status tersangka Kadisdik dan Kepala BKD Langkat.

"Kami aliansi guru PPPK Langkat memohon kepada Bapak Kapolda Sumut agar mencabut status tersangka Kadisdik Langkat, Saiful Abdi dan Kepala BKD, Eka Depari," teriak Syaiful Anwar yang merupakan Ketua aliansi guru PPPK Langkat.

Baca Juga:

Menurutnya, tuduhan dugaan menerima suap kepada kedua tersangka tersebut sangat tidak berdasar dan merupakan fitnah.

Saat aksi demo berlangsung, Kanit Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus, Kompol Rismanto Purba menemui pengunjukrasa dan menyampaikan penetapan tersangka Kadisdik dan Kepala BKD Langkat bukan karena desakan massa atau intervensi.

Baca Juga:

"Penetapan tersangka itu berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh penyidik dari saksi maupun tersangka sebelumnya," ujarnya.

"Jadi, untuk mencabut tersangka tidak karena tekanan atau demo, tapi murni dasarkan alat bukti," sambungnya.

Menurut Rismanto, ika ada pihak yang merasa keberatan atau salah dalam penetapan tersangka sebuah kasus, dipersilahkan menempuh jalur hukum.

"Ya, kalau memang ada yang keberatan dengan penetapan tersangka silahkan tempat jalur hukum, praperadilan," ucapnya.

Usai mendengarkan penjelasan Kompol Rismanto Purba, peserta aksi membubarkan diri dengan tertib.

Diketahui sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan pungli seleksi rekrutmen PPPK Kabupaten Langkat TA 2023.
Dua di antaranya adalah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ED dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, SA. Sedangkan seorang lagi adalah, Kasie Kesiswaan bidang SD Disdik, AS.

Penetapan ketiga tersangka baru tersebut setelah melalui gelar perkara pada 5 September 2024. Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan 3 tersangka tambahan yakni, SA, ED dan AS.

Sebelumnya lagi ditetapkan 2 tersangka yakni, A kepala SD 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru