Pancurbatu (harianSIB.com)Lapas Kelas IIA Pancurbatu,
Kanwil Kemenkumham Sumut, kembali mengadakan penyuluhan hukum untuk warga binaan pemasyarakatan (
WBP), Kamis (3/10/2024).
Kegiatan ini bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parsaoran, yang bertujuan memberikan bantuan hukum secara gratis bagi WBP yang tidak mampu.
Program ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Jamerlan Saragih.
Baca Juga:
Pada kegiatan kali ini, fokus utama adalah memberikan bantuan hukum kepada WBP yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) namun ingin melakukan kasasi, serta WBP yang perkaranya belum inkracht.
Penyuluhan kali ini mengangkat tema "Tata Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Secara Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu," dengan harapan WBP dapat lebih memahami hak-hak mereka dalam proses hukum.
Baca Juga:
Sebanyak 30 WBP aktif terlibat dalam program ini. Penyuluhan hukum dibawakan oleh tim dari LBH Parsaoran, yang didukung oleh tiga mahasiswa dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI). Kontribusi mereka dinilai sangat besar dalam mendukung terlaksananya kegiatan ini, yang bertujuan memperluas akses bantuan hukum di lingkungan Lapas.
Kegiatan berlangsung di ruang kegiatan kerja Lapas Pancur Batu dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kasi Binadik Jamerlan Saragih, Kasubsi Registrasi Sehat Sembiring, dan staf registrasi Azis Idris. Dalam keterangannya, Jamerlan Saragih menyampaikan harapan bahwa melalui penyuluhan ini, WBP yang tidak mampu dapat memperoleh bantuan hukum yang layak dan mendapatkan keadilan dalam proses hukum mereka.
"Melalui penyuluhan hukum ini, diharapkan nantinya warga binaan yang tidak mampu dapat mendapatkan bantuan hukum sehingga mendapatkan keadilan dalam proses hukumnya," ujar Jamerlan Saragih.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung perlindungan hak-hak hukum WBP, khususnya bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum. (*)
Editor
: Bantors Sihombing