Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Juni 2025

Debat Publik Pertama Paslon Gubernur/Wakil Gubernur Sumut Digelar 30 Oktober 2024

Desra A Gurusinga - Senin, 07 Oktober 2024 19:29 WIB
168 view
Debat Publik Pertama Paslon Gubernur/Wakil Gubernur Sumut Digelar 30 Oktober 2024
Foto: SNN/Dok
Kantor KPU Sumut
Medan (harianSIB.com)
Debat publik perdana pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil GubernurSumatera Utara (Sumut) 2024 akan digelar pada Rabu, 30 Oktober mendatang.

"KPU Sumut dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat keputusan untuk penetapan jadwal dan lokasi debat publik paslon Pilgub Sumut ini, ujar anggota KPU Sumut Divisi Sosdiklih dan Parmas, Sitori Mendrofa kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Sedangkan untuk debat kedua dijadwalkan pada 8 November dan 13 November 2024, untuk debat ketiga. Mengenai tema dan lokasi debat masih dalam proses pembahasan.

Baca Juga:

Mengenai tema debat publik, KPU Sumut masih menunggu masukan dari tim panelis yang terdiri dari akademisi, praktisi dan tokoh masyarakat.

"Ketika nanti sudah ada dari tim panelis, kami akan segera memplenokannya. Tema ini memang kami serahkan ke mereka untuk menentukannya. Tim tersebut dari kalangan akademisi berbagai perguruan tinggi di Sumut, unsur praktisi dan ada dari tokoh masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:

Menurutnya, debat ini bertujuan memberikan informasi yang menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihan.

"Kami segera akan menuangkan tentang tahapan debat ini dalam sebuah keputusan setelah nanti diplenokan," katanya.

Anggota KPU Sumut, Robby Effendi, sebelumnya mengatakan yang pasti tema debat publik nantinya akan merujuk dari visi-misi paslon berdasarkan program rencana pembangunan jangka panjang daerah atau RPJPD Sumut.

Secara lebih spesifik, diterangkannya, tema debat publik yang diangkat mencerminkan tentang peningkatan kesejahteraan, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian mengangkat tentang menyelesaikan persoalan daerah dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota Wakil Wali Kota," sebutnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru