Jumat, 02 Mei 2025

Inspektur Sumut dan Pj Bupati Taput Hadiri Pemeriksaan Ombudsman Sumut

Tanda Monang Pasaribu - Senin, 21 Oktober 2024 18:12 WIB
225 view
Inspektur Sumut dan Pj Bupati Taput Hadiri Pemeriksaan Ombudsman Sumut
Foto: Dok/Ombudsman Sumut
HADIRI: Inspektur Sumut Lasro Marbun menghadiri pemeriksaan Ombudsman Sumut soal pembebasan tugas Sekda Taput Indra Simaremare, di Kantor Perwakilan Ombudsman Sumut, Jalan Asrama Medan, Senin (21/10).
Medan (harianSIB.com)
Inspektur Pemerintah Sumatera Utara (Sumut), Lasro Marbun, bersama Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput), Dimposma Sihombing, menghadiri pemeriksaan yang digelar Ombudsman Sumut, Senin (21/10/2024), di Kantor Perwakilan Ombudsman Sumut, Jalan Asrama, Medan.

Pemeriksaan ini terkait pemberhentian Indra Simaremare dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Taput.

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, mengonfirmasi kehadiran kedua pejabat tersebut.

Baca Juga:

Lasro Marbun mengatakan, dirinya adalah bagian dari tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin oleh Indra Simaremare.

Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing, juga menegaskan tim pemeriksa dibentuk berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan tujuan menjaga stabilitas dan kelancaran pemerintahan di Taput.

Baca Juga:

Menurut Dimposma, tiga surat telah dilayangkan kepada Indra Simaremare terkait pemeriksaan ini. Namun, dari ketiga panggilan tersebut, hanya satu yang dihadiri, dengan keberatan yang diajukan berdasarkan surat dari Deputi Wasdal Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Setelah pemeriksaan, Dimposma mengungkapkan, pembentukan tim pemeriksa disiplin terhadap Indra Simaremare juga didorong oleh desakan masyarakat, termasuk aksi unjuk rasa yang menuntut sanksi terkait dugaan video mesum yang melibatkan Indra.

"Penting bagi kami memastikan roda pemerintahan di Taput tetap berjalan lancar dan damai," ujar Dimposma.

Sementara itu, James Panggabean menjelaskan, ada dua tim yang memeriksa dugaan pelanggaran oleh Indra Simaremare. Tim pertama dibentuk oleh Inspektorat Sumut atas laporan masyarakat, sementara tim kedua dibentuk oleh Pj Bupati Taput berdasarkan rekomendasi KASN dan Kemendagri.

Selain itu, lanjutnya, ditemukan status Indra Simaremare adalah pegawai negeri sipil (PNS) Kemendagri, bukan PNS Pemkab Taput, yang menambah kompleksitas permasalahan ini.

Ombudsman Sumut berencana melakukan pendalaman lebih lanjut terkait temuan ini. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru