Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Barang dari Luar Negeri Senilai Rp 140 Juta

Lisbon Situmorang - Rabu, 23 Oktober 2024 13:23 WIB
200 view
Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Barang dari Luar Negeri Senilai Rp 140 Juta
(Foto.SNN/Lisbon Situmorang)
Kakan Bea Cukai Kualanamu, Moh Zamroni (4 dari kanan) bersama para undangan, mengangkat beberapa barang, sebelum dimusnahkan, Rabu (23/10/2024) di Kecamatan Beringin.
Kualanamu (harianSIB.com)

Bea Cukai Kualanamu memusnahkan barang hasil tegahan sejumlah 1.662 unit senilai Rp. 140.360.500, menggunakan mesin incinerator milik Balai Besar Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, Rabu (23/10/2024) di Jalan Dusun Lestari Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang.

Sejumlah barang yang dimusnahkan berupa produk makanan dan minuman, pakaian bekas, produk pertanian, makanan hewan, alat komunikasi, suplemen, obat-obatan, kosmetik dan berbagai macam barang lainnya, dengan cara dibakar dengan mesin incinerator.

Pemusnahan barang yang sudah menjadi Barang Milik Negara (BMN) itu, dilakukan bersama Kantor Wilayah DJBC Sumut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Instansi terkait diantaranya Otoritas Bandar Udara Wilayah II, PT Angkasa Pura Aviasi, Angkasa Pura Kargo, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan, ikan-dan-tumbuhan/" target="_blank">Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, beserta Polresta Deliserdang, dengan cara memasukkan barang ke mesin secara simbolis dan dilanjutkan Petugas pemusnahan.

Baca Juga:

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Moh Zamroni, mengatakan barang tegahan yang dimusnahkan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor dan barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.

Sebelum dimusnahkan barang itu sudah dimasukkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan sudah mendapat peruntukan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dimusnahkan.

Baca Juga:

Pemusnahan merupakan salah satu tindak lanjut dari salah satu fungsi DJBC yakni Community Protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang illegal dan berbahaya, juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan atas barang-barang tersebut.

Kegiatan itu diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai. Selain itu diharapkan dukungan dan kerjasama masyarakat serta memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang impor illegal. (*).

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru