Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Ratusan Orang "Geruduk" DPRD Sumut Tuntut Segera Sahkan Perda Masyarakat Adat

Firdaus Peranginangin - Senin, 28 Oktober 2024 13:47 WIB
436 view
Ratusan Orang "Geruduk" DPRD Sumut Tuntut Segera Sahkan Perda Masyarakat Adat
Foto: SNN/Firdaus Peranginangin
GERUDUK: Massa Masyarakat Adat Nusantara menggeruduk gedung DPRD Sumut, Senin (28/10/2024), menuntut pengesahan Perda Masyarakat Adat.
Medan (harianSIB.com)
Ratusan orang menamakan dirinya Masyarakat Adat Nusantara menggeruduk gedung DPRD Sumut, Senin (28/10/2024), menuntut lembaga legislatif segera mengesahkan Perda Masyarakat Adat sebagai pengakuan hukum resmi terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah, hutan dan sumber daya alam yang telah mereka kelola secara turun-temurun.

"Kasus intimidasi terhadap masyarakat adat oleh perusahaan di Sumut merupakan isu yang kompleks dan serius. Masyarakat adat sering kali menghadapi perampasan tanah yang telah mereka huni dan kelola secara turun-temurun, demi kepentingan perusahaan perkebunan dan industri besar yang ingin memanfaatkan lahan masyarakat," ujar pengunjuk rasa.

Dalam konteks ini, masyarakat adat di Sumut menginginkan agar DPRD Sumut segera mengesahkan Perda yang melindungi hak-hak masyarakat adat. Perda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang jelas atas hak mereka atas tanah adat, sehingga kasus perampasan tanah dan intimidasi seperti ini dapat diminimalisir.

Baca Juga:

"Kami desak DPRD Sumut segera mengesahkan Perda Masyarakat Adat yang sudah dibahas lembaga legislatif, tapi hingga kini belum ada ujung pangkalnya, sehingga masyarakat adat terus dikriminalisasi dan diintimidasi, yang ujung-ujungnya masyarakat adat terus melarat dan menderita," teriak pengunjuk rasa, sembari meminta semua pihak untuk melindungi masyarakat adat dari keserakahan pengusaha.


Baca Juga:
RITUAL: Masyarakat Adat Nusantara melakukan aksi ritual adat saat unjuk rasa di DPRD Sumut, Senin (28/10/2024). (Foto: SNN/Firdaus Peranginangin)

Yang paling tragis lagi, tambah pengunjuk rasa, masyarakat adat kerap mengalami kekerasan fisik dan psikis yang diduga dilakukan oleh suruhan pengusaha dengan menggunakan tenaga keamanan atau pihak ketiga, dengan tujuan masyarakat meninggalkan lahan mereka, sehingga merasa tidak aman di tanah mereka sendiri.

Untuk melindungi masyarakat adat tersebut, tambah pengunjuk rasa, jalan satu-satunya hanya membuat Perda dengan penerapan yang komprehensif serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga Perda memiliki potensi untuk melindungi hak-hak masyarakat adat serta penyelesaian konflik, baik itu melalui mediasi, arbitrase, atau peradilan yang melibatkan tokoh adat dan pemerintah daerah.

"Jalur hukum yang jelas akan memungkinkan masyarakat adat untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan sah, tanpa harus menghadapi tekanan langsung," tandas pengunjuk rasa sembari mendesak dewan dalam melahirkan Perda tersebut harus disertai dengan sistem pengawasan yang melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.

Ritual Adat

Dalam aksi unjuk rasa ini, massa Masyarakat Adat Nusantara juga menggelar ritual adat di depan pintu gerbang utama gedung dewan yang dipimpin salah seorang tokoh adat dengan memakai ulos Batak, yang intinya memohon kepada Tuhan agar mengetuk hati anggota dewan mengesahkan Perda Masyarakat Adat.

Dengan membentangkan selembar tikar putih dan di atasnya terlihat sebuah mangkok berwarna putih diisi dengan "aek sitio-tio" (air putih) dan beberapa lembar daun sirih, sebuah kendi kecil tempat membakar kemenyan. Di depannya duduk bersila sang tokoh adat didampingi beberapa orang Masyarakat Adat Nusantara seraya berdoa dengan menggunakan bahasa Toba yang intinya meminta lembaga legislatif segera mengesahkan Perda Masyarakat Adat untuk melindungi masyarakat.

Ritual adat yang berlangsung beberapa menit tersebut, disaksikan langsung Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut Aswin Parinduri yang saat itu mewakili pimpinan DPRD Sumut sementara Rahmaddian Shah, untuk menerima aspirasi pengunjuk rasa, karena Rahmaddian sedang berada di luar kota.

"Aspirasi ibu-ibu dan bapak-bapak kami terima untuk segera kami bahas. Harap dimaklumi, saat ini belum ada pimpinan definitif, sehingga dewan belum maksimal bekerja," kata Aswin, sembari meminta pengunjuk rasa bersabar dan dewan yang baru ini akan mempelajarinya.

Mendengar jawaban tersebut, pengunjuk rasa sempat kecewa dan memprotes pernyataan Aswin, sebab dewan dianggap lalai membahas Perda dimaksud. Sebab, Perda itu sudah masuk kajian dan sudah dilakukan studi kelayakan serta pembahasan sejak sepuluh tahun lalu, tapi hingga kini belum juga disahkan DPRD Sumut.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru