Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

PWI Deliserdang Kolaborasi dengan KPU Gelar Sosialisasi Pilkada Serentak di Lubukpakam

Lisbon Situmorang - Kamis, 31 Oktober 2024 19:10 WIB
277 view
PWI Deliserdang Kolaborasi dengan KPU Gelar Sosialisasi Pilkada Serentak di Lubukpakam
(Foto.Dok/PWI Deliserdang)
PWI Deliserdang mengelar sosialisasi guna meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada serentak, Kamis (31/10/2024) di Lubukpakam.
Lubukpakam (harianSIB.com)

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Deliserdang berkolaborasi dengan KPU Deliserdang, mengelar sosialisasi Pemilu sebagai strategi alternatif meningkatkan kesadaran demokrasi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang 2024, Kamis (31/10/2024) di Desa Tanjung Garbus I Kecamatan Lubukpakam.

Sosialisasi yang dihadiri puluhan keluarga wartawan yang tergabung di PWI Deliserdang, bersama para wartawan yang bertugas liputan di Lubukpakam sekitarnya serta masyarakat sekitar, bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada serentak, 27 November 2024 mendatang.

Ketua PWI Deliserdang, Lisbon Situmorang didampingi Sekretaris, Edward Limbong dan panitia kegiatan, H Kali Ahmad Harahap, menyampaikan terimakasih kepada KPU Deliserdang atas kerjasama dan memberi kepercayaan kepada PWI Deliserdang, untuk turut mensosialisasikan Pilkada serentak 2024, guna meningkatkan partisipasi pemilih di Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga:

Lisbon menambahkan, kepada rekan wartawan diharapkan agar tetap menjalankan perannya sebagai sarana pendidikan politik yang baik dengan tetap menjaga indenpendensi dan sikap kritis, tidak terjebak menjadi alat kampanye pihak-pihak yang berkompetisi, apalagi menjadi sarana kampanye negatif.

Pada sisi dialog, wartawan yang tergabung PWI Deliserdang, Desra Gurusinga mengusulkan agar kedepan Pemerintah maupun KPU pusat dapat menyedikan kolom kotak kosong pada surat suara Pilkada, sehingga para Pemilih yang tidak setuju dengan para Paslon yang ditetapkan, dapat mencoblos kolom kotak kosong.

Baca Juga:

Dijelaskan, apabila ada 3 Pasangan Calon (Paslon) yang ditetapkan pada Pilkada, padahal masyarakat pemilih tidak menyetujui diantara ketiga paslon. Disarankan untuk Pemilu yang akan datang, para stakeholder yang terlibat pada Pemilu dapat membuat Undang-Undang yang menyediakan adanya kolom kotak kosong, sebagai pilihan bagi pemilih yang tidak setuju diantara 3 Paslon yang ditawarkan. (*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru