Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Juni 2025

Samsul Tarigan Dituntut 2 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum

Redaksi - Jumat, 01 November 2024 20:13 WIB
173 view
Samsul Tarigan Dituntut 2 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
Ist/SNN
Samsul Tarigan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara dua tahun di kasus pengusaan lahan PTPN seluas 80 hektare secara ilegal.
Medan (harianSIB.com)

Samsul Tarigan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara dua tahun di kasus pengusaan lahan PTPN seluas 80 hektare secara ilegal. Selain penjara, jaksa juga memerintahkan agar terdakwa Samsul Tarigan untuk ditahan.

Perbuatan Samsul yang menguasai lahan PTPN dan 'menyulap' lahan tersebut menjadi diskotek membuat salah satu perusahaan BUMN merugi hingga Rp 41 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsul Tarigan berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun, " tulis isi tuntutan jaksa seperti dilihat di SIPP PNBinjai, Kamis (31/10/2024), dikutip dari detiksumut.

Baca Juga:

Pada dakwaan tersebut, jaksa memerintahkan agar terdakwa Samsul Tariganditahan. Meski sudah menjadi terdakwa di kasus ini, Samsul belum juga ditahan.

"Dan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan," lanjut isi dakwaan.

Baca Juga:

JPU menilai Samsul Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja setiap orang secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan. Hal itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf a Jo pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Sidang tuntutan Samsul sendiri sempat ditunda sebanyak 3 kali. Samsul awalnya dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada 25 September 2024.

Sebelumnya diberitakan, Samsul Tarigan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Binjai dengan dakwaan merugikan perusahaan negara yakni PTPN II sebesar Rp 41 miliar karena menguasai lahan HGU milik PTPN II Kebun Sei Semayang.

Hal itu diketahui dari laman SIPP PNBinjai yang dilihat, Minggu (21/7). Nomor perkara dengan terdakwa Samsul Tarigan ini bernomor 147/Pid.Sus/2024/PN Bnj.

"Bahwa ia Terdakwa Samsul Tarigan pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi sejak bulan Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2014 bertempat di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) yang berada di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan sengaja setiap orang secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan," demikian isi paragraf pertama dakwaan.

PTPN II Kebun Sei Semayang memiliki lahan perkebunan seluas 594,76 hektar dengan sertifikat HGU nomor 55 tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Amiruddin yang berlaku hingga 18 Juni 2028. Sedangkan izin usaha perkebunan (IUP) bernomor: 522.2/105.1/ BPPTSU/2/1.3/X/2013 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemprov Sumut pada 2018 dengan jenis tanamannya adalah tebu.

Pada tahun 2019, saksi atas nama Indra Gunawan M Noer mendapat informasi jika penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap pertambangan ilegal di lahan PTPN II Kebun Sei Semayang. Setelah dilakukan pengecekan, Indra memperoleh informasi jika yang melakukan penguasaan lahan itu adalah terdakwa Samsul Tarigan seluas 80 hektare.

Di atas lahan tersebut, Samsul disebut melakukan penanaman sawit seluas 75 hektar. Sedangkan 5 hektarnya, Samsul membangun kafe atau diskotek bernama Titanic dan kolam ikan.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru