Medan (harianSIB.com)
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara sedang mempercepat upaya pemeriksaan 136
koperasi yang tersebar di Sumatera Utara, dengan target penyelesaian akhir November 2024.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan kesehatan
koperasi yang beroperasi, terutama mengingat beberapa waktu terakhir banyak
koperasi bermasalah yang merugikan anggotanya, mengakibatkan menurunnya minat masyarakat untuk bergabung dengan
koperasi.
Baca Juga:
Koperasi yang menurut konstitusi adalah sokoguru perekonomian Indonesia, diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan berperan dalam pemerataan serta kemandirian ekonomi.
Dalam siaran pers yang diterima jurnalis SIB News Network (SNN), Minggu (17/11/2024) Kadis Koperasi dan UKM Sumut
Dr Naslindo Sirait SE MM mengatakan, pemeriksaan tersebut mencakup aspek kelembagaan, tata kelola, profil risiko, kinerja keuangan dan permodalan
koperasi.
Baca Juga:
Dengan fokus pada penilaian ini, Dinas Koperasi UKM Sumatera Utara bertujuan untuk memastikan
koperasi beroperasi berdasarkan prinsip
koperasi yang sejati serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami ingin tidak ada lagi
koperasi yang hanya menggunakan nama
koperasi, namun pada kenyataannya beroperasi seperti rentenir. Melalui pemeriksaan ini, kami berharap masyarakat semakin percaya dan terdorong untuk berpartisipasi dalam
koperasi," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara.
Guna mencapai target itu, Dinas Koperasi UKM Provinsi Sumut juga mendorong pembentukan Satgas Pengawas Koperasi di tingkat kabupaten/kota.
Berdasarkan data Online Data System (ODS), sekitar 83,84%
koperasi di wilayah Sumatera Utara merupakan binaan pemerintah kabupaten/kota, sehingga peran Satgas daerah sangat penting dalam mewujudkan
koperasi yang mengutamakan tata kelola yang baik dan benar sesuai dengan prinsip dan nilai
koperasi.
"Kami berharap Satgas Pengawas tidak hanya bertindak sebagai 'watchdog' atau pengawas, tetapi juga dapat bertransformasi menjadi 'Consultant & Catalyst,' yaitu sebagai agen perubahan yang membantu
koperasi dalam deteksi manajemen risiko serta audit risiko," tambah Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut.
Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, Diskop UKM Sumut juga akan memperkuat peran Penyuluh Koperasi Lapangan (
PKL) serta Layanan Pusat Layanan Usaha Terpadu (
PLUT).
Layanan
PLUT akan dioptimalkan untuk membantu
koperasi dalam meningkatkan tata kelola,
kewirausahaan, serta kesehatan kelembagaan
koperasi sehingga
koperasi-
koperasi di Sumut dapat lebih kuat dan berdaya saing.
"Dengan berbagai upaya ini, diharapkan
koperasi di Sumut akan menjadi lembaga yang lebih sehat, transparan dan aman bagi anggotanya, serta menjadi motor
penggerak ekonomi yang inklusif bagi masyarakat," tutupnya. (**)