Jumat, 02 Mei 2025

Revitalisasi Pasar Akik Rampung, Pedagang Segera Dipindahkan

Desra A Gurusinga - Senin, 18 November 2024 21:43 WIB
405 view
Revitalisasi Pasar Akik Rampung, Pedagang Segera Dipindahkan
(Foto: Dok/Humas)
Proses Revitalisasi Pasar Akik di Jalan AR Hakim Medan, sudah rampung 100 persen.
Medan (harianSIB.com)

Proses Revitalisasi Pasar Akik, di Jalan AR Hakim, Medan, sudah rampung 100 persen. Setelah pengerjaan fisik selesai, PUD Pasar dalam waktu dekat akan memindahkan pedagang ke pasar tersebut.

"Revitalisasi Pasar Akik untuk pengerjaan fisik sudah selesai 100 persen. Saat ini kami tinggal proses pembersihan dan finishing sedikit," kata Plt Dirut PUD Pasar Imam Abdul Hadi, yang dilihat SNN dalam rilisnya, Senin (18/11/2024).

Dijelaskannya, secara fisik bangunan Pasar Akik sudah bisa ditempati para pedagang. Tidak hanya bangunan fisik yang selesai sesuai target, pasar yang direvitalisasi Wali Kota Medan Bobby Nasution, yang ditandai dengan peletakan batu pertama pada Juli 2024 lalu, juga telah tersedia air dan listrik.

Baca Juga:

"Setelah ini kami (PUD Pasar) akan melaksanakan proses serah terima sembari melakukan pemindahan pedagang yang direlokasi ke Pasar Sukaramai selama Pasar Akik direvitalisasi. Dalam waktu dekat ini para pedagang akan dipindahkan," jelasnya.

Menurutnya, para pedagang juga telah diberitahukan terkait rampungnya Pasar Akik dan dapat ditempatkannya segera lapak-lapak jualan yang telah disediakan.

Baca Juga:

"Saya turun langsung ke pasar dan memberitahukan dalam waktu dekat akan ada digelar pertemuan antara PD Pasar dengan pedagang guna membahas proses pemindahan mereka ke dalam Pasar Akik," ujarnya.

Setelah direvitalisasi, lanjutnya, Pasar Akik tersedia 335 lapak jualan. Lapak jualan ini akan ditempati para pedagang yang telah didata sebelum revitalisasi sebanyak 305 pedagang. Sedangkan sisa lapak akan ditempati pedagang lainnya yang tergabung dalam koperasi pedagang Pasar Akik.

Seperti diketahui, Pasar Akik sebelumnya belum legal. Namun, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution terus berupaya dari tahun 2022 untuk melegalkannya.

Akhirnya, berkat hasil saling mengalah dari seluruh stakeholder baik itu Pemko Medan, pedagang pasar, PUD Pasar dan pengelola pasar sebelumnya, Pasar Akik saat ini sudah legal. Diharapkan setelah direvitalisasi para pedagang yang berjualan di Pasar Akik dapat lebih tenang dan nyaman. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru