Medan (harianSIB.com)Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) SEAH Medan sudah tidak ada masalah soal perijinannya. Hal tersebut terungkap saat dilaksanakannya mediasi yang difasilitasi unsur Muspika
Medan Helvetia bersama instansi terkait
Pemko Medan dan organisasi masyarakat (Ormas)
Persatuan Batak Bersatu (PBB)
Medan Helvetia, Rabu (20/11/2024), di Kantor Camat
Medan Helvetia.
Mediasi dilakukan terkait adanya informasi soal PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) RSU SEAH yang terletak di Jalan Gatot Subroto Medan, disebut-sebut penuh teka- teki.
Dalam pertemuan itu, pihak RSU SEAH dan Ormas PBB Medan Helvetia menyambut baik mediasi yang dilakukan pihak Kecamatan Medan Helvetia, sehingga ke depan kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Dengan demikian pembangunan RSU SEAH dapat berjalan lancar dan dapat segera beroperasi.
Hadir pada mediasi itu, instansi terkait di lingkungan Pemko Medan, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan diwakili Endar, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Medan Gonggom Gultom, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Delfi Farosa, dan dari Satpol PP Kota Medan.
Baca Juga:
Koordinator JF DPMPTSP Delfi Farosa SS MSP menjelaskan bagaimana proses dan prosedur dalam pembuatan perijinan mulai dari awal sampai keluar PBG yang dulunya disebut IMB. Delfi juga menyebutkan, pembangunan RSU SEAH tidak ada masalah dari segi perijinan.
"Mereka sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau disebut dengan PBG, yang dulu namanya IMB," kata Delfi meyakinkan.
Baca Juga:
Sementara itu mewakili Dinas PKPCKTR Gomgom Gultom menjelaskan, proses perijinan mereka sudah sesuai prosedur dan dalam tahapan pembangunan. Dalam hal ini, pihaknya selalu melakukan pengawasan selama proses pembangunan berlangsung. Hal ini sejalan dengan tupoksi Dinas PKPCKTR Medan yang selalu memantau dan mengawasi pekerjaan pembangunan termasuk dokumen persyaratan yang diajukan pelaku usaha.