Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Agustus 2025
Menteri LH RI Kunjungi TPA Tandukan Raga Deliserdang:

UU Minta Tanggungjawab Pemda Saat Kelola Sampah Tak Ramah Lingkungan

Jekson Turnip - Minggu, 01 Desember 2024 09:40 WIB
389 view
UU Minta Tanggungjawab Pemda Saat Kelola Sampah Tak Ramah Lingkungan
Foto Dok/Diskominfo Deliserdang
TINJAU: Menteri LH RI, Hanif Faisol Nurofiq didampingi Kadis LH Deliserdang Elinasari Nasution dan lainnya tinjau TPA di STM Hilir, Sabtu (30/11/2024).
STM Hilir (harianSIB.com)
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia (LH RI) Hanif Faisol Nurofiq mengunjungi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (30/11/2024) petang.

Dalam kunjungannya itu, Menteri LH memberi apresiasi kepada TPA Tadukan Raga dan Pemkab Deliserdang dalam pengelolaan sampah. Walau begitu, masih tetap ada yang perlu ditingkatkan.

"Karena semakin banyak belajar dan berinovasi akan semakin bagus," kata Hanif.

Baca Juga:

Menteri Lingkungan Hidup mengakui, Pemkab Deliserdang telah melakukan langkah-langkah dan tanggungjawab penuh dalam penanggulangan sampah.

"Lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sepenuhnya memberi tugas dan tanggungjawab kepada pemerintah daerah (Pemda) di provinsi maupun kabupaten/kota untuk melaksanakan pengelolaan sampah," tutur menteri tersebut.

Baca Juga:

DISKUSI: Menteri LH RI, Hanif Faisol Nurofiq didampingi Kadis LH Deliserdang Elinasari Nasution dan lainnya diskusi di TPA STM Hilir, Sabtu (30/11/2024).(Foto Dok/Diskominfo Deliserdang)

Untuk itu, UU tersebut juga meminta tanggungjawab pemerintah daerah saat pengelolaan sampahnya tidak ramah lingkungan.

"Ini yang diminta oleh undang-undang dalam menjalankan amanat pengelolaan sampah," terang Hanif.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup sedang melakukan pengawasan lingkungan terhadap TPA-TPA di kabupaten/kota.

"Semakin kita presisi dalam pengelolaan sampah, tentu ada nilai-nila ekonomi yang mengefisiensikan pengelolaan sampah. Sehingga layanan sampah ini menjadi urusan wajib yang harus dicermati," tutup Hanif Faisol Nurofiq.

Sementara Kepala Dinas LH Deliserdang, Elinasari Nasution SP saat diwawancarai membenarkan kunjungan Menteri LH RI ke TPA Tandukan Raga. Tujuannya untuk memastikan Pemkab Deliserdang apakah sudah mengelola TPA yaitu sesuai aturan yang ramah lingkungan.

"Ya Pak Menteri LH RI meninjau TPA kita. Tanggapannya bahwa pengelolaan sampah di TPA Tandukan Raga sudah baik (ramah lingkungan). Sebab pengelolaan TPA sudah menggunakan sistem sanitary landfill (sistem pengelolaan sampah yang dilakukan dengan cara menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan menimbunnya dengan tanah) dan telah memiliki sistem pengolahan air lindi (air limbah yang dihasilkan dari dekomposisi sampah dan infiltrasi air hujan di TPA)," terang Elinasari kepada Jurnalis SIB News Network (SNN), Minggu (1/12/2024).

Hadir di kunjungan itu, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, Ir Yuliani Siregar; Asisten Perekonomian dan Pembagunan Deli Serdang, H Khoirum Rizal ST MAP; Kadis Kominfostan, Drs Khairul Azman MAP dan lainnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru