Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Rapat Komite I DPD RI-Mendagri, Terungkap 33 Ribu Desa di Indonesia Masuk Kawasan Hutan

Firdaus Peranginangin - Rabu, 11 Desember 2024 21:44 WIB
1.170 view
Rapat Komite I DPD RI-Mendagri, Terungkap 33 Ribu Desa di Indonesia Masuk Kawasan Hutan
(Foto: Dok/Penrad)
Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian berbincang serius dengan Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto, Rabu (11/12/2024), seusai mengadakan rapat dengan Komite I membahas lemahnya implementasi otonomi daerah di Indonesia.
Medan (harianSIB.com)

Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian mengangkat isu status wilayah administrasi desa di Indonesia yang hingga kini masih berstatus kawasan hutan. Jika dikalkulasikan, hampir 60 persen berada di kawasan hutan, yakni 33 ribu dari total 77 ribu desa di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Penrad Siagian dalam rapat Komite I DPD RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto, Rabu (11/12/2024), membahas lemahnya implementasi otonomi daerah di Indonesia.

Baca Juga:

"Desa-desa ini secara administrasi berada di bawah Kemendagri, tetapi status wilayahnya di bawah Kementerian LHK. Ini menjadi persoalan besar karena banyak desa, termasuk kantor kepala desa, secara hukum masih dianggap berada di hutan. Bagaimana kita tidak malu dengan kondisi ini?" tanya Penrad.

Bahkan ada juga desa yang memiliki kantor kepala desa, pemukiman dan fasilitas pemerintahan, secara hukum masih dianggap kawasan hutan, sehingga penduduk yang bermukim di daerah itu tidak mendapat fasilitas infrastruktur, sehingga memalukan bagi negara yang sudah merdeka puluhan tahun.

Baca Juga:

Berkaitan dengan itu, Penrad mendesak Kemendagri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk segera berkoordinasi dan memetakan ulang wilayah administrasi desa, agar status desa-desa ini dikeluarkan dari kawasan hutan dan diberi kepastian hukum.

Otda Lemah

Dalam pertemuan itu, Penrad juga menyoroti otonomi daerah (Otda) di Indonesia masih berjalan setengah hati dan sangat lemah, sehingga perlu diperkuat melalui harmonisasi regulasi dan penguatan kewenangan daerah.

"Selama ketergantungan daerah terhadap pusat terus dipertahankan, cita-cita kemandirian daerah hanya akan menjadi wacana. Harmonisasi undang-undang dan penguatan hak daerah kunci untuk membangun Indonesia yang lebih adil," katanya.

Ia juga menyoroti bagaimana provinsi-provinsi kaya di Indonesia justru menjadi daerah yang paling bergantung pada keuangan dari pemerintah pusat. Data menunjukkan 10 provinsi terkaya, berada di posisi paling buncit dalam hal kemandirian fiskal.

"Artinya, ada masalah besar dalam pengelolaan sumber daya alam. Undang-Undang Minerba, misalnya, membuat hak-hak daerah tergerus karena pengelolaan sumber daya alam sepenuhnya diambil alih oleh pusat," tegas Penrad.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru