
Konflik Memanas, Trump Buka Peluang AS Ikut Campur
Washington(harianSIB.com)Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyampaikan pernyataan mengejutkan terkait konflik yang tengah memanas ant
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2729/XII/WAS./2024 tanggal 17 Desember 2024 yang mengatur langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan senpi oleh anggota Polri.
Kapolda Sumut kemudian menerbitkan Surat Telegram turunan Nomor ST/1106/XII/WAS.1.2/2024 pada 19 Desember 2024 untuk menegaskan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Baca Juga:
Dipimpin oleh Wakapolda Sumut Brigjen. Pol. Rony Samtana, apel pemeriksaan di tingkat Polda melibatkan Irwasda, Karo SDM, dan Kabid Propam. Sementara di tingkat Polres, kegiatan ini dikoordinasikan oleh Wakapolres bersama Kabag SDM, Kasipropam, dan Kasiwas.
Pemeriksaan ini mencakup pendataan ulang jumlah senpi dan amunisi yang dipinjamkan kepada anggota, serta penarikan senpi yang izinnya telah habis masa berlaku. Selain itu, senjata api yang dipinjamkan kepada anggota yang tidak bertugas dengan risiko tinggi wajib dikembalikan untuk disimpan di gudang dengan pengamanan ketat.
Baca Juga:
Wakapolda Sumut, Brigjen. Pol. Rony Samtana, menyampaikan pentingnya langkah ini untuk menjaga kedisiplinan dan menghindari penyalahgunaan senpi di lingkungan Polri.
"Pendataan ulang ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua senjata api dan amunisi yang dipinjamkan benar-benar sesuai dengan tugas dan tanggung jawab anggota," ujarnya dalam apel pagi tersebut.
Selain pemeriksaan, Polda Sumut mewajibkan seluruh jajaran melaporkan hasil kegiatan ini, termasuk dokumentasi dan berita acara pemeriksaan, kepada Irwasda melalui Subbagrenmin masing-masing satuan kerja. Pelaporan ini akan menjadi dasar dalam melakukan evaluasi lanjutan serta penetapan tata cara pemberian izin senpi yang akan diberitahukan setelah seluruh inventarisasi selesai.
Langkah serentak ini menegaskan komitmen Polda Sumut dalam mendukung arahan Kapolri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senpi.
"Tugas utama kita adalah melindungi masyarakat. Oleh karena itu, senjata api hanya boleh digunakan sesuai kebutuhan tugas dan dalam batas aturan hukum yang berlaku," tegas Brigjen. Pol. Rony Samtana menutup arahannya. (*)
Washington(harianSIB.com)Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyampaikan pernyataan mengejutkan terkait konflik yang tengah memanas ant
Lubukpakam(harianSIB.com)Pemkab Deliserdang bekerjasama dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang akan mensertifikatkan semua
Humbahas(harianSIB.com)Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundu
Lubukpakam(harianSIB.com)Jenda Riahta Silaban SH MH dilantik menjadi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliser
Medan(harianSIB.com)Biaya pendidikan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) Negeri di Sumatera Utara mulai Tahun Ajaran Baru periode 202520