Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Pembayaran Layanan Keimigrasian Dilakukan Paling Lambat 31 Desember 2024

Tumpal Manik - Selasa, 31 Desember 2024 14:32 WIB
145 view
Pembayaran Layanan Keimigrasian Dilakukan Paling Lambat 31 Desember 2024
SNN/Ist
Ketua Tim Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh
Medan (harianSIB.com)
Jelang tahun baru 2025, Ditjen Imigrasi menyebutkan pemohon layanan keimigrasian seperti paspor, visa, izin tinggal serta dokumen keimigrasian lainnya yang sudah menerima kode billing harus melunasi pembayaran paling lambat tanggal 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.

Pasalnya, pada pukul 00.00 WIB tanggal 1 Januari 2025, kode billing yang sebelumnya menggunakan induk satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM akan beralih induk menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Ketua Tim Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyebut hal Ini dilakukan sebagai penyesuaian pasca restrukturisasi Direktorat Jenderal Imigrasi yang kini menjadi bagian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca Juga:

"Ini bagian dari proses transisi. Karena itu, kami mengimbau kepada setiap pemohon yang sudah menerima kode billing pembayaran agar segera menyelesaikan pembayaran sebelum masuk pukul 23.59 WIB tanggal 31 Desember 2024," ujarnya, Selasa (31/12/2024).

Achmad melanjutkan, jika pembayaran tidak dilakukan sebelum batas waktu tersebut, maka pemohon harus mengulang seluruh proses dari awal dengan kode Kemenimipas.

Baca Juga:

Menurutnya, hal tersebut bukan hanya berlaku bagi WNI namun juga WNA. "Imbauan ini juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang ingin mengajukan visa dan akan menggunakan kartu kredit untuk pembayaran," tandasnya.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru