Rabu, 19 Februari 2025
Ketua Hanura Sumut:

MK Harus Berani Hapus PT di Pileg DPR RI Hindari Jutaan Suara Pemilih Hangus

* Pileg 2024 Tercatat 17,3 Juta Suara Rakyat untuk DPR RI Terbuang Percuma
Redaksi - Senin, 06 Januari 2025 13:56 WIB
312 view
MK Harus Berani Hapus PT di Pileg DPR RI Hindari Jutaan Suara Pemilih Hangus
(Instagram @dpdhanurasumut)
El Adrian Shah
Medan (harianSIB.com)

Ketua DPD Partai Hanura Sumut El Adrian Shah SE MIP menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) harus berani membuat gebrakan yang spektakuler dengan menghapus Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas 4 persen untuk Pemilu Legislatif (Pileg), guna menghindari hangusnya jutaan suara pemilih di setiap Pileg di Indonesia.


"Gebrakan yang spektakuler ini perlu dilakukan MK, mengingat pada Pileg 2024, tercatat ada 17,3 juta suara rakyat Indonesia yang hangus dan terbuang percuma untuk suara DPR-RI, yang akhirnya tak memiliki perwakilan di parlemen," ujar El Adrian Shah kepada wartawan, Minggu (5/1) melalui WhatsApp di Medan.

Baca Juga:

Penegasan itu disampaikan El Adrian Shah merespon keputusan MK melalui putusannya bernomor MK No62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan PT atau ambang batas kandidat presiden karena bertentangan dengan konstitusi.


Dengan keluarnya putusan MK tersebut telah ditetapkan, tandas El, setiap partai bisa memajukan kandidat di Pilpres dengan ambang batas minimal persentase pengusulan Paslon Presiden/Wakil Presiden atau PT sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang No7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga:

Menanggapi hal itu, lanjut El Adrian Shah, pihaknya sangat mengapresiasi putusan MK tersebut dan menilai sebagai langkah progresif yang akan memperkuat sistem demokrasi Indonesia.


"Putusan MK itu sangat menggembirakan dan patut kita apresiasi, sebab selama ini, penerapan ambang batas PT itu sangat bertentangan dengan UUD 1945, sehingga kesannya selama ini kita merawat dan memelihara Undang-undang yang bertentangan dengan Konstitusi," tandas El.


Berkaitan dengan itu, tandas Ketua DPD KNPI Sumut itu menambahkan, dengan keluarnya putusan MK yang spektakuler ini, Partai Hanura berharap MK juga berani mengambil putusan yang tegas dengan menghilangkan PT atau ambang batas 4 persen di Pemilu legislatif.


"Jika PT di Pileg ini benar-benar dihapuskan MK, berarti telah bersungguh-sungguh memperjuangkan demokrasi di Indonesia dan dengan sendirinya 17,3 juta suara rakyat di Indonesia yang hangus atau tidak memiliki perwakilan di DPR RI dari partai politik, termasuk Partai Hanura yang dinyatakan tidak lolos PT pada Pileg 2024, tidak akan terbuang sia-sia," tandasnya.(**).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru