Selasa, 18 Februari 2025

Ratusan Warga Adiankoting dan Tarutung Gelar Aksi di Kejati dan BBPJN Sumut, Tuntut Ganti Rugi Lahan

Rido Sitompul - Jumat, 17 Januari 2025 16:16 WIB
387 view
Ratusan Warga Adiankoting dan Tarutung Gelar Aksi di Kejati dan BBPJN Sumut, Tuntut Ganti Rugi Lahan
Foto Dok/Ist
Gedung Kejatisu.
Medan (harianSIB.com)

Ratusan warga dari Kecamatan Adiankoting dan Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, Rabu (15/1/2025).

Aksi tersebut digelar untuk menuntut pembayaran ganti rugi lahan yang telah delapan tahun belum terealisasi. Lahan tersebut telah digunakan untuk proyek preservasi dan pelebaran Jalan Lintas Sumatera di wilayah Kabupaten Taput dan Sibolga pada 2016-2019.

Baca Juga:

Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, pihak Kejatisu menyatakan komitmennya untuk merespons setiap aspirasi masyarakat, terutama yang menyangkut kepentingan umum.

"Kami sangat responsif terhadap siapa pun, terlebih jika menyangkut kepentingan masyarakat luas. Aspirasi yang disampaikan akan kami teruskan ke bidang terkait," ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Adre Ginting saat dikonfirmasi SIB News Network (SNN), Jumat (17/1/2025).

Baca Juga:

Namun, Kejatisu menegaskan bahwa pendapat hukum (legal opinion) yang diminta hanya bersifat masukan hukum dan bukan untuk menentukan pencairan ganti rugi.

"Perlu kami sampaikan bahwa pendapat hukum yang diminta ke kejaksaan hanya bersifat masukan, bukan dasar untuk pencairan ganti rugi. Perihal dapat atau tidaknya ganti rugi dilakukan, itu kembali kepada pihak pelaksana pekerjaan, yakni Balai Jalan," tambahnya.

Kejatisu juga mengimbau masyarakat untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut sebagai pihak yang berwenang dalam proses tersebut.


Sebagaimana diketahui, aksi tersebut digelar untuk menuntut pembayaran ganti rugi lahan yang telah delapan tahun belum terealisasi.

Meskipun proyek tersebut telah selesai, uang ganti rugi lahan hingga kini belum diterima oleh warga. Merasa lelah menunggu janji yang tak kunjung terealisasi, massa mendatangi kedua kantor tersebut guna menuntut keadilan.

Aksi ini turut didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Taput, Fatimah Hutabarat, serta sejumlah kepala desa dari Adiankoting dan Tarutung.
Dalam aksinya, massa membawa spanduk bertuliskan, "BBPJN Sumut membohongi rakyat selama 8 tahun. Pak Presiden Prabowo, tolong kami rakyat kecil yang tertindas."

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru