Selasa, 18 Februari 2025

Kejari Binjai Tahan Kabag Administrasi Keuangan PDAM Tirta Sari

Muhammad Irsan - Jumat, 17 Januari 2025 19:59 WIB
433 view
Kejari Binjai Tahan Kabag Administrasi Keuangan PDAM Tirta Sari
(Foto: Dok/Kejari Binjai)
Kejari Binjai menahan FH terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal pada PDAM Tirta Sari Binjai TA 2018-2020, di Kantor Kejari Binjai, Kamis (16/1/2025).
Binjai (harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menahan seorang tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal pada PDAM Tirta Sari Binjai tahun anggaran 2018-2020.

Terbaru adalah seorang wanita berinisial FH, selaku Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Keuangan. Dengan ditahannya FH, sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga:

"Kamis (16/1/2025), tim pidsus Kejaksaan Negeri Binjai telah melakukan penetapan tersangka baru inisial FH dan sudah ditahan," ujar Kasi Intelijen, Noprianto Sihombing, didampingi Kasi Pidsus, Uli Sitanggang, Jumat (17/1/2025).

Noprianto mengatakan, penambahan tersangka ini menunjukkan komitmen dan bukti kerja tim penyidik Kejari Binjai dalam perkara tersebut.

Baca Juga:

"Sebagaimana press release kami tahun 2024 menyatakan akan ada penambahan tersangka, yang kemudian dilakukan pengembangan dan menerbitkan sprindik baru," ucap Noprianto.

Terkait kasus ini, Noprianto menegaskan tim penyidik masih terus mendalami dan tidak menutup kemungkinan ada lagi tersangka baru.

Ia menjelaskan, FH bersama tersangka lain berinisial T, sepakat melakukan kenaikan gaji dan tunjangan seluruh pegawai di badan usaha milik daerah tersebut. Namun, proses itu dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai.

Dijelaskan, tersangka bersama direktur telah melakukan kenaikan gaji dan tunjangan kepada seluruh pegawai saat kondisi keuangan perusahaan mengalami kerugian. Kenaikan gaji tersebut juga tidak melalui mekanisme ataupun persetujuan para pihak.

"Sesuai pasal 69 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, penghasilan untuk direksi pengurusnya harus ditetapkan oleh PDAM," katanya.

Kenaikan tunjangan pegawai yang tidak sesuai mekanisme tersebut, lanjutnya, mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.

"Tahun 2021, PDAM Tirta Sari merugikan negara atas kenaikan gaji tersebut sebesar Rp321.167.000 dan tahun 2022 senilai Rp 301.532.000, sehingga total sebesar Rp622.699.000," ungkapnya.

Tim penyidik juga menemukan adanya pembayaran yang tidak efisien dan efektif dalam menunjang kinerja perusahaan, serta total penghitungan kerugian negara senilai Rp952.402.563.

"Tim penyidik akan menyiapkan berkas (dakwaan) untuk melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Adapun 2 tersangka lainnya adalah eks direktur berinisial T dan rekanan CV Taufan berinisial RS," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru