Hal itu diungkapkan Ihwan Ritonga kepada wartawan, Kamis (23/1/2025) di DPRD Sumut menanggapi pernyataan Prabowo Subianto yang meminta jajaran penegak hukum menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan. Khususnya melanggar ketentuan pertanahan dan hutan.
"Pernyataan keras yang disampaikan Pak Prabowo, bukti masih banyaknya pengusaha nakal maupun ilegal, terkhusus perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Bahkan di Sumut pun diduga masih banyak perusahaan perkebunan sawit yang ilegal," tandas Ihwan Ritonga.
Baca Juga:
Bahkan politisi Partai Gerindra ini menyoroti banyaknya perusahaan sawit yang masih beroperasi meskipun izin Hak Guna Usaha (HGU)-nya sudah kedaluwarsa, bahkan ada yang mati hingga belasan tahun, tapi belum juga diurus.
"Ini tidak bisa dibiarkan. Banyak perusahaan sawit yang izin HGU-nya sudah mati, tapi tetap beroperasi. Ada yang 2 tahun, 3 tahun, bahkan lebih dari 10 tahun. Selama itu mereka melakukan usaha ilegal, merugikan negara, dan tidak membayar pajak," tegas Ihwan Ritonga.
Baca Juga:
Mantan pimpinan DPRD Medan ini menambahkan, berdasarkan audit BPKT Desember 2024, kerugian negara akibat kebocoran di sektor kelapa sawit mencapai hampir Rp300 triliun. Uang sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan rakyat, seperti program makan siang bergizi gratis di sekolah.
Namun, karena ulah pengusaha-pengusaha nakal tersebut, tandas Ihwan, negara kehilangan potensi pendapatan yang sangat besar, sehingga perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, membekukan seluruh aktivitas perkebunan yang ilegal tersebut.
Tidak Main-main
Ihwan Ritonga dalam kesempatan itu juga mendesak Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni, Kejati Sumut, Polda Sumut dan Pangdam I/BB untuk segera segera bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan sawit ilegal di Sumut, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
"Kami punya data perusahaan mana saja yang izinnya sudah mati. Kalau mereka tidak segera mengurus perpanjangan, pemerintah dan unsur Forkopimda Sumut perlu segera mengambil alih lahan-lahan ilegal tersebut dan menyerahkannya kembali ke negara," katanya.
Ihwan juga mengingatkan pengusaha agar tidak bermain-main dengan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, karena bagi pemimpin bangsa ini tidak ada tempat bagi pengusaha nakal. Kalau izin sudah mati, jangan coba-coba melanjutkan usaha tanpa membayar pajak.
Penegasan itu disampaikan Ihwan Ritonga menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran penegak hukum menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan. Khususnya melanggar ketentuan pertanahan dan hutan.
"Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum, Jaksa Agung, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kapolri dan Panglima TNI untuk menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan," kata Prabowo saat memimpin sidang kabinet di Istana Merdeka. (*)
Gunungtua(harianSIB.com)Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melakukan ekseku
Humbahas(harianSIB.com)Jajaran Polres Humbahas menggelar penyambutan dan serah terima jabatan dari Plt Kapolres lama Kompol Muslim Amin kepa
Medan(harianSIB.com)Perwakilan Musyawarah Warga Sampali Dua Satu (Marwali 21), Swaldy, menegaskan, pentingnya solidaritas antarorganisasi ra
Medan(harianSIB.com)Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh kontingen Kushin RyuM Karatedo Indonesia (KKI) Sumatera Utara dalam ajang