Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Pasca Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Akan Tetapkan Pemenang Pilgubsu

Desra A Gurusinga - Rabu, 05 Februari 2025 07:00 WIB
120 view
Pasca Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Akan Tetapkan Pemenang Pilgubsu
SNN/Dok
Foto : Agus Arifin
Medan (harianSIB.com)
Pasca pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) Pilgubsu, Selasa (4/2/2025) yang menolak gugatan pasangan Pasangan Calon (Paslon) Cagub-Cawagub Edy Rahmayadi-Hasan Basri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan menggelar penetapan hasil Pilgubsu 2024 di Hotel Grand Mercure, Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada wartawan ketika dihubungi, Selasa (4/2/2025) malam.

"Untuk acara besok, kami mengundang kedua Paslon, yakni nomor urut 1 M Bobby Afif Nasution-Surya BSc dan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai pengusungnya.

Baca Juga:

Disebutkannya, di samping sengketa Pilgubsu juga terdapat 14 sengketa Pilkada kabupaten/kota. Enam di antaranya yaitu Kota Medan, Deliserdang, Taput, Tapteng, Nias Utara dan Binjai. MK menolak semua pengajuan sengketa Pilkada di daerah tersebut.

Dengan demikian, tinggal delapan sengketa Pilkada kabupaten/kota se-Sumut lagi yang akan disampaikan putusan dismissal MK yang akan disampaikan besok.

Baca Juga:

Seperti pemberitaan sebelumnya MK akan menyampaikan putusan dismissal sejumlah provinsi yang daerahnya bersengketa Pilkada termasuk Sumut selama dua hari yakni Selasa dan Rabu.

Hari ini, Rabu, MK akan membacakan putusan dismissal di delapan kabupaten/kota se-Sumut. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru