Sabtu, 26 April 2025

KPU Medan Tetapkan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Paslon Wali Kota Terpilih

Horas Pasaribu - Kamis, 06 Februari 2025 06:10 WIB
287 view
KPU Medan Tetapkan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Paslon Wali Kota Terpilih
Foto: SIB/Horas Pasaribu
Ketua KPU Medan Mutia Atiqa bersama Komisioner lainnya, menyerahkan SK penetapan Paslon Wali Kota terpilih diterima Wakil Wali Kota Medan terpilih Zakiyuddin Harahap, pada rapat pleno terbuka, Rabu (5/2/2025), di Le Polonia Hotel.
Medan (harianSIB.com)
KPU Medan menetapkan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih hasil Pilkada serentak 2024, Rabu (5/2/2025), di Le Polonia Hotel, Jalan Sudirman Medan.

Penetapan dilakukan pada rapat pleno terbuka pasca hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Paslon nomor urut 2 Prof Ridha Dharmajaya-Abdul Rani, Selasa (4/2/2025), di Jakarta.

Rapat pleno terbuka dibuka Ketua KPU Medan Mutia Atiqa, dihadiri Komisioner KPU Medan lainnya seperti Jefrizal, M Taufiqurrahman Munthe, Saut Haornas Sagala dan Bobby Niedal Dalimunthe.

Baca Juga:

Hadir juga Calon Wakil Wali Kota terpilih Zakiyuddin Harahap, Wakil Ketua DPRD Medan, Kapolrestabes Medan Kombes Gideon Arif Setyawan, Kapolres Belawan AKBP Janton Silaban, Bawaslu, dan unsur Forkopimda Medan lainnya dan unsur parpol pengusung.

Ketua KPU Medan menyampaikan, Rico Triputra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap dengan nomor urut 1, menjadi Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih dengan perolehan suara 297.498 (49,28) persen. Pasangan ini diusung Partai Gerindra, Nasdem, PAN, Demokrat, PSI, PKB dan Perindo.

Baca Juga:

Namun pada rapat pleno terbuka tersebut hanya dihadiri Zakiyuddin Harahap, sedangkan Rico Waas tidak hadir. Zakiyuddin didampingi Wakil Ketua DPRD Medan dari Gerindra Zulkarnain, serta Robert Lumbantobing pengurus Gerindra Sumut. Paslon nomor urut 2 Prof Ridha Dharmajaya-Abdul Rani dan Paslon nomor urut 3 H Hidayatullah -Yasyir Ridho juga tidak hadir.

Selanjutnya Komisioner KPU melakukan penandatanganan berita acara dan menyerahkan SK KPU Medan tentang penetapan Paslon Wali Kota terpilih dan diserahkan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih, dan perwakilan Paslon nomor urut 2 dan 3. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru