
Kajari Madina Dipanggil KPK, Ini Penjelasan Kejati Sumut
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan belum menerima informasi resmi terkait pemanggilan Kepala Keja
Sales Brand Manager Medan VI GAS, Sigit Wicaksono, mengimbau masyarakat agar tidak panik dalam membeli LPG 3Kg. Ia menegaskan bahwa masyarakat cukup membeli sesuai kebutuhan karena kelangkaan tidak akan terjadi.
"Masyarakat bisa mengakses LPG 3Kg melalui pangkalan resmi, dan sesuai kebijakan baru, kini juga bisa melalui subpangkalan," ujar Sigit saat mengunjungi kantor Surat Kabar Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga:
Pertamina mengajak masyarakat untuk tetap mengikuti aturan distribusi resmi guna memastikan LPG bersubsidi tepat sasaran.
Sementara itu, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria yang turut mendampingi Sigit berkunjung ke kantor Harian SIB mengatakan bahwa Pertamina siap mengikuti kebijakan pemerintah dimana pengecer diperbolehkan untuk menjual LPG 3Kg, setelah sebelumnya sempat dilarang.
Baca Juga:
"Pertamina saat ini mengikuti apa yang menjadi kebijakan dari pemerintah di mana pengecer itu diperbolehkan gitu ya," ujar Satria.
Namun untuk saat ini, lanjut Satria, pihaknya sambil menunggu mekanisme dan persyaratan untuk pembeliannya, dimana akan dinaikkan status pengecer menjadi subpangkalan. (*)
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan belum menerima informasi resmi terkait pemanggilan Kepala Keja
Jakarta(harianSIB.com)Suasana kalut menyelimuti resepsi pernikahan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, dengan Maula Akbar, anak Gubernur Jawa
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan level pelaku
Karo(harianSIB.com)Pemerintah Desa (Pemdes) Kemkem, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, bersama BPD, perangkat desa dan warga gotongroy
Jakarta(harianSIB.com)Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6