Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Juni 2025

Pelaku Usaha Dihimbau Edarkan Pangan Sesuai Ketentuan

Piktor M Sinaga - Selasa, 04 Maret 2025 23:30 WIB
211 view
Pelaku Usaha Dihimbau Edarkan Pangan Sesuai Ketentuan
Ist/SNN
llustrasi Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan.

Medan (harianSIB.com)

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan Drs Martin Suhemi Apt,MFarm menghimbau pelaku usaha agar selalu mengedarkan pangan sesuai dengan ketentuan untuk puasa dan lebaran.

Hal itu dikatakannya menjawab jurnalis SIB News Network di Medan, Selasa (4/3/2025) seputar pengawas BBPOM Medan terhadap peredaran pangan di pasar terkait pelaksanaan ibadah puasa dan menjelang lebaran.

Baca Juga:

Penegasan itu, untuk pelaku usaha jangan menjual pangan tanpa izin edar, kadaluarsa serta kemasan yang rusak.

Terhadap konsumen juga diminta untuk hati- hati dalam membeli pangan dan jangan terperdaya dengan promosi barang murah, namun harus cek sesuai semboyan Cek Klik, harus mencek label, ijin edar dan kemasan.Jadilah konsumen cerdas , melindungi diri sendiri dan keluarga.

Baca Juga:

Martin secara khusus berterimakasih terhadap pemerintah daerah di Sumut atas dukungan selama ini dalam melakukan pengawasan pangan dan diharapkan tindak lanjut berbagai temuan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk melindungi masyarakat.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru